Masohi Hari Ini

KPAI RI Dorong Pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di Maluku Tengah 

Dari Political Will dan anggaran Pemda Maluku Tengah, Maryati menilai suara masyarakat akan masalah kekerasan terhadap anak perlu menjadi acuan.

Tribunambon/silmi
MARYATI SALIHAH - Komisioner KPAI RI, Ai Maryati Salihah saat diwawancarai, Sabtu (4/10/2025) pekan lalu. 

Laporan Jurnalis Tribun Ambon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MASOHI,TRIBUMAMBON.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) RI, mendorong pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Maluku Tengah.

‎Hal itu disampaikan Komisioner KPAI RI, Ai Maryati Salihah pekan kemarin, (4/10/2025), saat menyambangi Maluku Tengah.

‎Terlepas dari Political Will dan anggaran Pemda Maluku Tengah, Maryati menilai suara masyarakat akan masalah kekerasan terhadap anak perlu menjadi acuan.

‎"Yang kedua, tentu political will. Kami mohon untuk mari mendengarkan suara masyarakat bahwa disini terjadi di 2024 itu 52,6 persen kekerasan terhadap anak yang tadi saya nyimak data dari Dinas PMN-P3A. Selebihnya itu kekerasan terhadap perempuan," ujar Maryati.

Baca juga: BPS Rilis Perkembangan Transportasi Udara di Maluku  Turun pada Agustus 2025

Baca juga: Kemendes RI Bakal Gelontorkan Dana Ratusan Juta ke Sejumlah Negeri di Malteng

‎Lanjutnya, yang harus dilakukan terbesit juga pada (pembentukan) UPTD di tingkat Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), juga diperkuat kerjasama dengn sektor yang berkaitan.

‎Menurutnya, UPTD PPA dibentuk sebagai layanan Unit Pelaksanaan Teknis. 

‎"Tidak ada kaitan sacara struktural dari Dinas PMN PPPA Maluku Tengah, dua institusi yang bekerja seusai ranahnya  sehingga kalau mengacu pada Permen PPPA No. 4 tahun 2024 maka wajib didirikan," ujar Maryati.

‎Ia meyakini dengan lembaga PPA tersebut, akan memberi jaminan atas situasi kekerasan maupun isu-isu yang berkaitan dengan perempuan dan anak semisal eksploitasi anak, TPPO dan lain sebagainya.

‎"Jadi kami akn memonitor itu menjadi sebuah capaian Pemda Malteng pada masa yang akan datang," tukas Maryati.

‎Sehingga hal ini akan ditindaklanjuti KPAI kedepan. Ditegaskan, UU menjadi acuan aturan yang mengikat  jadi secepatnya (mesti didirikan UPTD). 

‎"Kita tidak bisa bicara tahun ini, tahun depan, tapi ukurannya sudah bisa masuk dalam Rancangan Aksi Daerah tujuannya adalah terselenggaranya layanan perlindungan perempuan dan anak. Layanan ini berbeda dengan kedinasan karena betul-betul memberi dukungan pada fisik, psikis kemudian juga pemenuhan hak-hak anak lainnya," ungkap Komisioner KPAI itu. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved