Malteng Hari Ini

Anak Muda Bergerak, AMGPM Eklesya Manusela Beri Penegasan Urgensi Sasi Tanah

‎Melalui ritual Sumpah Adat dan tugu Sasi Tanah Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku (AMGPM) Cabang Eklesya Negeri Manusela

TribunAmbon.com/ Silmi Suailo
JAMES EYALE - Ketua AMGPM Cabang Eklesya Manusela, James Eyale saat diwawancarai di Masohi, Senin (6/10/2025) 

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Kalangan anak muda di Pegunungan Seram Utara bergerak cepat melihat persoalan transaksi jual-beli tanah yang santer terjadi.

‎Melalui ritual Sumpah Adat dan tugu Sasi Tanah Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku (AMGPM) Cabang Eklesya Negeri Manusela kembali menegaskan makna penting atau urgensi Sasi Tanah yang telah dilakukan.

‎Kepada TribunAmbon.com, Senin (6/10/2025), Ketua Cabang Eklesya AMGPM, James Eyale menuturkan, ketika sumpah (Sumpah Adat dan Sasi Tanah) telah dilakukan atau (tugu) diresmikan sebagai generasi muda khusus kaula muda di Seram Utara (menegaskan) tidak akan ada lagi kegiatan transaksi jual beli tanah.

‎"Bahkan tidak lagi ada kepentingan-kepentingan lain yang bersifat merugikan masyarakat adat. Sehingga mengakibatkan terganggunya ruang hidup masyarakat adat," ujar James.

‎Sebagai generasi muda ia memegang tegus Sasi Adat juga nilai yang terkandung dalam sasi. 

Baca juga: Cegah Perampasan Ruang Hidup, Masyarakat Pegunungan Serut Memasang Sasi Tanah Adat

Baca juga: HUT ke-26 Kabupaten Buru, Kacabdin Maluku Ajak Kapsek Berkalobarasi Tingkatkan Mutu Pendidikan 

‎"Pemaknaan daripada sasi adat ini menurut saya selaku anak negeri, pertama, mempertahankan eksistensi budaya di Manusela, apabila tidak ada transaksi jual beli tanah maka budaya lain pun tidak akan masuk sehingga kami tidak ter-hegemoni dengan pengaruh-pengaruh luar," tuturnya.

‎James yang juga Sekretaris Pemerintah Negeri Manusela itu menyatakan, tanah itu sebagai tempat berlindung, dan tempat mencari makan. "Sehingga kami perlu melindunginya lewat Sasi Tanah,"imbuh James.

‎Kemudian pihaknya juga memaknai sumpah yang dilakukan sebagai payung hukum atau dasar hukum yang kuat apabila dihadapkan dengan masalah tanah-tanah adat atau ruang hidup masyarakat adat.

‎"Maka kita kuat dengan bukti tersebut, bahwa kita sudah melakukan sumpah dan sudah diresmikan sehingga itu menjadi tameng yang kuat untuk dilaksanakan," pungkas James.
‎  
‎James bilang, Sumpah Adat merupakan program turunan dari Pengurus Besar Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku (AMGPM) melalui Pengurus Daerah.

‎"Pengurus Cabang Eklesya AMGPM yang harus realisasikan. Program ini merupakan turunan dari program Pengurus Besar AMGPM Maluku yang harus direalisasikan oleh Pengurus Daerah, Pengurus Cabang Eklesya dan seluruh kader Angkatan Muda yang ada di Cabang Eklesya," tandas James.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved