Masohi Hari Ini

BPJS Kesehatan Minta RSUD Masohi Percepat Ajuan Klaim Agustus-September 2025

Dikatakan, perlu didiskusikan dengan pihak rumah sakit bagaimana mempercepat pengajuan klaim ke BPJS Kesehatan sampai dengan bulan September. 

TribunAmbon/Silmi
BPJS KESEHATAN - Staf BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Sri Wahyuni (jilbab) dan Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah, Elsa Tutuarima (tanpa hijab), saat konferensi pers, Rabu (1/10/2025) . 

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - BPJS Kesehatan Cabang Ambon meminta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Masohi mempercepat proses pengajuan klaim BPJS per Agustus hingga September 2025.

‎Hal itu disampaikan Kepala Bagian Mutu Layanan Faskes BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Sri Wahyuni, di Masohi, Rabu (1/10/2025).

Baca juga: Selain Buat Proyek Fiktif, Eks-Kades Air Nanang SBT juga Diduga Bawa Kabur Aset Desa

Dikatakan, perlu didiskusikan dengan pihak rumah sakit bagaimana mempercepat pengajuan klaim ke BPJS Kesehatan sampai dengan bulan September. 

‎"Karena sekarang sudah masuk bulan Oktober, jadi harapannya bulan Agustus dan September sudah bisa dimasukan di bulan Oktober," ujar Sri Wahyuni.

‎Dilanjutkan, untuk teknis percepatan (pengajuan) pihaknya akan terus mendorong rumah sakit serta berdiskusi bagaimana caranya.

‎"BPJS Kesehatan sangat mendukung proses percepatan pengajuan klaim oleh RSUD Masohi," jelas Sri.

‎Jadi, pihaknya sudah berdiskusi dengan pihak rumah sakit dan Komisi IV DPRD Maluku, saat ini sudah membayar sampai klaim bulan Juli.

‎"Dan tidak ada keterlambatan dalam proses pembayaran," ungkapnya.

‎Dikonfirmasi soal isu BPJS Kesehatan mempersulit proses klaim melalui berkas administrasi, Sri Wahyuni membantah.

‎Ia menjelaskan, pengajuan klaim BPJS Kesehatan secara kolektif. "Jadi memang pada saat proses klaim bukan mempersulit, (itu) kurang tepat," bantah Sri Wahyuni.

Baca juga: Sidang ke-39 GPM, Begini Makna Logo yang di Luncurkan 

‎Terkait itu, ada proses verifikasi yang dilakukan, administrasi yang tidak lengkap harus dilengkapi terlebih dahulu sehingga Jadi klaim dipending.

‎"Bukan berarti ditolak tapi dipending, untuk dilakukan pemberkasan ulang. Yang kedua dispute, sehubungan dengan coding yang mana berkaitan dengan tarif pengajuan klaim berdasarkan diagnosa dokter," ungkap Sri.

‎Lanjut Sri, didiskusikan dengan rumah sakit untuk perbaikan coding dan diajukan kembali (klaim BPJS) untuk dibayarkan.

‎"Pending tadi jika administrasi tidak lengkap.  Jadi pengajuan klaim ke BPJS kesehatan itu ada pengujian diagnostik, tindakan medis misalnya kalau operasi harus ada laporan operasi, kemudian kalau ada rontgen ada hasil foto yang menandakan diagnosa dari dokter," terangnya.

‎Ia mengaku pihak BPJS Kesehatan juga diaudit terkait dengan hal tersebut.

‎"Sebenarnya tidak semua kasus begini,haya 1-2 kasus, inikan (kesalahan) manusiawi," pungkas Sri Wahyuni. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved