Ambon Hari Ini

Jaksa Eksekusi 4 Terpidana Perkara Penggelapan Uang BPR Modern Maluku Rp 70 M Setelah Kasasi

Empat pelaku dalam kasus penggelapan dugaan Tindak Pidana Perbankan di PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Modern Express dieksekusi.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Istimewa
BPR MODERN MALUKU - Empat pelaku dalam kasus penggelapan dugaan Tindak Pidana Perbankan di PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Modern Express pada 2015 sampai 2022 senilai Rp 70 miliar dieksekusi setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Empat pelaku dalam kasus penggelapan dugaan Tindak Pidana Perbankan di PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Modern Express pada 2015 sampai 2022 senilai Rp 70 miliar dieksekusi setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Keempat terpidana, dieksekusi langsung ke Lapas Kelas IIA Ambon pada Senin (16/6/2025).

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Negeri Ambon, Alfrets R.I Talompo, dalam rilis yang diterima TribunAmbon.com sekitar pukul 20.40 WIT.

Baca juga: Polda Maluku Gelar Bakti Sosial Sambut HUT ke-79 Bhayangkara di Ambon

Baca juga: Dinkes Tual Minta Warga Waspada Diare dan Demam Berdarah, Terapkan Sanitasi lingkungan

Para terpidana diantaranya, Alexander Gerald Pieterz, selaku anggota Dewan Komisaris PT BPR Modern Express, serta tiga lainnya selaku mantan Direksi bank swasta tersebut, Walter Dave Engko, Vronsky Calvin Sahetapy, dan Frank Harry Titaheluw.

Para terpidana ini, dijatuhi hukuman bervariasi setelah kasasi di Mahkamah Agung.

Paling rendah ialah terpidana Walter Dave Engko, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 1 Milar subsider 3 bulan.

Sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 155 K/Pid.Sus/2025 tanggal 4 Februari 2025.

Untuk tiga terpidana lainnya dihukum sama, yakni 5 tahun penjara.

Sementara beban denda, terpidana Vronsky Calvin Sahetapy, dan Frank Harry Titaheluw dibebankan Rp. 5 miliar dan Alexander Gerald Pieterz dibebankan Rp. 10 miliar.

Dengan ketentuan apabila ketiga terpidana tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan hukuman kurungan badan selama 6 bulan penjara.

Sebagai informasi, selain empat terpidana itu, perkara ini sebelumnya menjerat mantan Kasi Akunting Kantor Pusat Operasional (KPO) di PT BPR Modern Express, Denny Frangkylien dan juga mantan Direksi bank, Tjance Saija.  (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved