Direktur RSUD Masohi

Direktur RSUD Anang Rumuar Larang Siaran Publik Saat RDP, Zain Letahit: Tidak Boleh Rapat Dibatasi

Menurutnya, ‎DPRD adalah lembaga publik yang menyerap aspirasi dari masyarakat, mengadvokasi dan menyalurkan kepada publik.

TribunAmbon.com/ Silmi Suailo
ANANG RUMUAR - Direktur RSUD Masohi, Anang Rumuar didampingi Kepala Tata Usaha RSUD Masohi, saat hadir dalam RDP bersama Komisi IV DPRD Maluku Tengah, Senin (16/6/2025) 

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Persoalan siaran publik saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di DPRD Maluku Tengah jadi sorotan pasca aksi pelarangan oleh Direktur RSUD Masohi, Anang Rumuar, Senin (16/6/2025) sore.

Anggota Komisi IV, Muh. Zain Letahit pung angkat bicara saat dimintai tanggapan. 

Menurutnya, ‎DPRD adalah lembaga publik yang menyerap aspirasi dari masyarakat, mengadvokasi dan menyalurkan kepada publik.

Sehingga tidak ada rapat yang sifatnya tertutup, kecuali untuk kondisi tertentu.

Seperti pembahasan hal yang bersifat rahasia negara, sensitif, atau memerlukan kehati-hatian dalam penyampaian informasi. 

Baca juga: Soal Larangan Siaran Publik di RDP DPRD Maluku Tengah, Arman: Kalau RDP Tidak Ada Masalah

Baca juga: Direktur RSUD Anang Rumuar Disebut Anti Keterbukaan Informasi, Gemafuru: Mundur Saja Kalau Tak Mampu

‎"Kecuali yang sifatnya rahasia negara. ‎Masa wartawan dibatasi masuk dalam ruang komisi tidak boleh. Tidak boleh rapat dibatasi (dari publik) agar masyarakat bisa tahu kinerja DPRD ini seperti apa," cecar Ketua Fraksi Partai Gerindra itu.

‎Politisi itu mengatakan, jangan sampai ketika ada masalah di OPD berkaitan dengan pelayanan publik, pihak DPRD sudah mengadvokasi namun kesannya DPRD tidak berbuat apa apa. 

‎"Kesannya DPRD tidak berbuat, tapi karena kita ini selalu mau tertutup akhirnya masyarakat tidak tahu apa yang kita lakukan.  Bukan hanya DPRD tapi semua lembaga di daerah ini harus bangun kemistri dengan media," tuturnya.

‎Disampaikan, segala sesuatu yang dibuat oleh pemerintah publik perlu tahu. Karena dengan  keterbukaan informasi itu menjadi hak publik. Publik harus tahu apa yang dilakukan oleh Pemda maupun DPRD apalagi yang bersifat pelayanan publik. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved