Direktur RSUD Masohi
Ini Tanggapan Ketua Komisi IV DPRD Malteng Sikapi Direktur RSUD Masohi Larang Siaran Publik
Mengingat rapat yang dilaksanakan terkait dengan kekisruhan yang terjadi di RSUD Masohi, sehingga ia merasa publik dan masyarakat juga harus tahu
Penulis: Silmi Sirati Suailo | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Ketua Komisi IV DPRD Maluku Tengah, Musriadin Labahawa menyikapi keterbukaan publik Direktur RSUD Masohi, Anang Rumuar ditengah rentetan masalah yang dihadapi rumah sakit.
"Saya melihat DPRD maupun direktur tidak ada hal yang harus disembunyikan. Bagaimanapun keterbukaan itu harus kita laksanakan," kata Politisi PKS itu usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama RSUD Masohi, Senin (16/6/2025) sore kemarin.
Mengingat rapat yang dilaksanakan terkait dengan kekisruhan yang terjadi di RSUD Masohi, sehingga publik juga harus tahu apa yang disampaikan oleh manajemen RSUD Masohi.
"Pada prinsipnya sebagai DPRD kita ingin memberikan keterbukaan pada masyarakat. Dan terkhususnya pada pihak rumah sakit jikalau memang ada hal yg ingin disampaikan ke publik terkait dengan informasi yang beredar di media massa, pada kesempatan inilah mereka dapat menyampaikan atau mengklarifikasi terkait berita yg beredar pada masyarakat," kata wakil rakyat itu.
Baca juga: Direktur RSUD Anang Rumuar Larang Siaran Publik Saat RDP, Zain Letahit: Tidak Boleh Rapat Dibatasi
Baca juga: Direktur RSUD Anang Rumuar Disebut Anti Keterbukaan Informasi, Gemafuru: Mundur Saja Kalau Tak Mampu
Tentu, diungkapkan, DPRD tetap akan menampung seluruh masukan, saran atau kritikan dari masyarakat.
"Selaku lembaga perwakilan masyarakat, kita akan cepat merespon (dan koordinasi) pada pihak-pihak terkait baik itu Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan utamanya RSUD Masohi," ungkap Politisi PKS itu.
Dirinya juga menyampaikan apabila ada berita yang tidak berimbang atau memojokkan Rumah Sakit, maka hal ini yang perlu diklarifikasi.
"Apabila informasi yang beredar adalah kebenaran maka kita terima namun apabila sebaliknya, pihak rumah sakit punya hak untuk menjawab," tutup Labahawa. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.