Jumat, 8 Mei 2026

Siswa Tewas Dianiaya

Sidang Kode Etik Bripda Masias Digelar Tertutup, Kakak Korban Hadir Pakai Infus

Saksi NK (15), kakak korban AT (14) yang tewas di Tual, hadir dalam kondisi sakit, terpasang infus dan menggunakan kursi roda.

Tayang: | Diperbarui:
TribunAmbon.com/Jenderal Louis MR
KASUS BRIMOB - Tampak keluarga korban telah hadir di depan ruangan sidang kode etik. Kakak kandung korban, NK tampak masih terinfus dan duduk di kursi roda, Senin (23/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Saksi NK (15), kakak korban AT (14) yang tewas di Tual, hadir dalam kondisi sakit, terpasang infus dan menggunakan kursi roda.
  • Sidang Kode Etik terhadap Bripda Masias Siahaya digelar di Polda Maluku pukul 14.00 WIT dan berlangsung tertutup; wartawan tidak diizinkan meliput pemeriksaan saksi.
  • Pembatasan akses dilakukan sesuai ketentuan KKEP; layar monitor di luar ruang sidang tidak menampilkan jalannya persidangan.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sidang Kode Etik terhadap anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya, digelar di ruang Bidpropam Polda Maluku, Senin (23/2/2026) pukul 14.00 WIT. 

Namun, proses persidangan berlangsung tertutup dan wartawan tidak diizinkan meliput secara langsung jalannya pemeriksaan saksi.

Layar monitor yang disediakan di luar ruangan juga tidak menampilkan suasana di dalam sidang. 

Pembatasan tersebut membuat proses pemeriksaan saksi dan terduga pelanggar hanya dapat diakses oleh pihak-pihak tertentu sesuai ketentuan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca juga: Bripda Masias Siahaya, Terduga Pelanggar Penganiayaan Siswa di Tual Mulai Sidang Kode Etik

Baca juga: Kecewa Polisi Gagal Lindungi Warga, Pendemo di Mapolda Maluku Serempak Acungkan Jari Tengah

Saksi Hadir dalam Kondisi Sakit, Terpasang Infus

Sorotan utama dalam sidang kali ini tertuju pada kehadiran NK (15), kakak kandung korban, yang hadir sebagai saksi dalam kondisi masih sakit. 

NK diketahui mengalami patah lengan kanan setelah terjatuh dari sepeda motor saat insiden terjadi.

Ia datang didampingi kedua orang tuanya, serta saudara-saudara korban. 

Selain itu, NK juga didampingi penasihat hukum. Saat memasuki area sidang, NK tampak masih terpasang infus dan duduk di kursi roda.

Kondisi fisik saksi yang belum pulih sepenuhnya menjadi gambaran nyata dampak peristiwa tragis yang menewaskan adiknya, AT (14), seorang pelajar di Kota Tual.

Sidang Dipimpin Kabid Propam

Sidang kode etik dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan selaku Ketua Majelis Komisi Etik. 

Ia didampingi Wakil Ketua Komisi Kode Etik Polri Kompol Jamaludin Malawat serta anggota Komisi, Kompol Izaac Risambessy.

Dalam pembukaan, Majelis Komisi Etik menyampaikan bahwa sidang Kode Etik Polri dilaksanakan secara terbuka dan tertutup. 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved