Siswa Tewas Dianiaya
Bripda Masias Siahaya, Terduga Pelanggar Penganiayaan Siswa di Tual Mulai Sidang Kode Etik
Bripda Masias Siahaya menjalani sidang kode etik di Polda Maluku terkait kasus penganiayaan yang menewaskan pelajar di Tual.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Ringkasan Berita:
- Bripda Masias Siahaya menjalani sidang kode etik di Polda Maluku terkait kasus penganiayaan yang menewaskan pelajar di Tual; sidang dimulai sekitar 14.00 WIT.
- Bripda Masias telah berstatus tersangka sejak gelar perkara di Polres Tual dan diterbangkan ke Ambon untuk pemeriksaan lanjutan; sidang dipimpin Kombes Pol Indera Gunawan.
- Sidang KKEP digelar terbuka-tertutup; 10 saksi dihadirkan, termasuk sembilan anggota Brimob dan saksi korban, dengan pengawasan pihak eksternal.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Bripda Masias Siahaya, mulai memasuki ruang sidang kode etik Bidpropam Polda Maluku, sekitar pukul 14.05 WIT.
Sidang tersebut berkaitan dengan kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pelajar di Kota Tual pada Kamis (19/2/2026) lalu.
Sebelumnya, Bripda Masias Siahaya resmi berstatus tersangka usai gelar perkara di Mapolres Kota Tual, Jumat (20/2/2026).
Baca juga: Kecewa Polisi Gagal Lindungi Warga, Pendemo di Mapolda Maluku Serempak Acungkan Jari Tengah
Baca juga: Demo di Mapolda Maluku Jelang Sidang Kode Etik Oknum Brimob Tewaskan Pelajar Tual
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bripda Masias langsung diterbangkan ke Ambon dan tiba Sabtu (21/2/2026) pagi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sidang kode etik berlangsung sekitar pukul 14.00 WIT di ruang Bidpropam Polda Maluku.
Terpantau puluhan personel Bid Propam memadati area ruang sidang disiplin/KKEP Polda Maluku.
Sidang awal dimulai dengan pembacaan persangkaan.
Sidang dipimpin Majelis Komisi Etik yang diketuai, Kombes Pol. Indera Gunawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Kode Etik Polri, Kompol Jamaludin Malawat serta anggota komisi kode etik polri kompol Izaac Risambessy.
Dalam pembukaan, Mejelis Komisi Etik menyampaikan bahwa sidang Kode Etik Polri dilaksanakan secara terbuka dan tertutup.
Sesi pembukaan dan pembacaan putusan digelar secara terbuka, sedangkan pemeriksaan saksi dan terduga pelanggar dilakukan secara tertutup.
Turut hadir dalam ruangan sidang, ayah korban Rijik N. Vikri Tawakal, dan pengawas eksternal, Kepala Sekertaris Komnas HAM Provinsi Maluku, Kepala UPTD PPA Provinsi Maluku dan direktur yayasan Lingkar pemberdayaan perempuan dan anak.
Dalam sidang tersebut, penuntut menghadirkan Ipda Jhon James Lole dan Aiptu Eduard J Linansera.
Sebanyak 10 orang saksi dihadirkan dalam sidang kode etik polri, terdiri dari sembilan anggota Brimob dan saksi korban Nasri Karim Tawakal.
Hingga saat ini, proses sidang masih berlangsung. (*)
| Aksi Demo Warnai Sidang Bripda Masias di PN Ambon, Aliansi Masyarakat Maluku Tuntut Keadilan Arianto |
|
|---|
| Bripda Mesias Siahaya Mulai Diadili di Pengadilan Negeri Ambon, Seluruh Dakwaan JPU Diterima |
|
|---|
| Tolak Pemindahan, Massa Aksi Minta Sidang Bripda Siahaya Tetap Digelar Tual |
|
|---|
| Sidang Bripda MS Dipindahkan ke Ambon, Keluarga Korban Keberatan |
|
|---|
| Aniaya Siswa Hingga Tewas, Berkas Perkara Mesias Siahaya Diserahkan ke Penuntut Umum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Etik-ms.jpg)