Jumat, 8 Mei 2026

Siswa Tewas Dianiaya

Sidang Kode Etik Bripda Masias Digelar Tertutup, Kakak Korban Hadir Pakai Infus

Saksi NK (15), kakak korban AT (14) yang tewas di Tual, hadir dalam kondisi sakit, terpasang infus dan menggunakan kursi roda.

Tayang: | Diperbarui:
TribunAmbon.com/Jenderal Louis MR
KASUS BRIMOB - Tampak keluarga korban telah hadir di depan ruangan sidang kode etik. Kakak kandung korban, NK tampak masih terinfus dan duduk di kursi roda, Senin (23/2/2026). 

Sesi pembukaan dan pembacaan putusan digelar secara terbuka, sementara pemeriksaan saksi dan terduga pelanggar dilakukan secara tertutup.

Bripda Masias Siahaya terpantau memasuki ruang sidang sekitar pukul 14.05 WIT. Sidang diawali dengan pembacaan persangkaan oleh penuntut.

Puluhan personel Bidpropam memadati area ruang sidang disiplin/KKEP sebagai bagian dari pengamanan internal.

Hadir 10 Saksi, Termasuk Anggota Brimob

Dalam sidang tersebut, penuntut menghadirkan dua saksi internal, yakni Ipda Jhon James Lole dan Aiptu Eduard J Linansera. 

Total sebanyak 10 saksi dihadirkan, terdiri dari sembilan anggota Brimob serta saksi korban, termasuk NK.

Turut hadir di dalam ruangan sidang ayah korban, Rijik N. Vikri Tawakal. 

Pengawas eksternal juga terlihat mengikuti proses persidangan, di antaranya Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku, Edy Sutichno, Kepala UPTD PPA Provinsi Maluku, serta Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Hingga berita ini diturunkan, proses sidang masih berlangsung.

Berstatus Tersangka, Langsung Jalani Proses Etik

Diberitakan sebelumnya, Bripda Masias Siahaya resmi berstatus tersangka usai gelar perkara di Mapolres Kota Tual, Jumat (20/2/2026). Ia sebelumnya terlapor dalam dugaan kekerasan terhadap dua anak di bawah umur yang berujung pada kematian.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung diterbangkan ke Ambon dan tiba pada Sabtu (21/2/2026) pagi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Bidpropam.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menyatakan bahwa pemeriksaan kode etik dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan etika anggota.

Sebelumnya, Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dadang Hartanto juga telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas insiden yang menewaskan pelajar tersebut.

Baca juga: Demo di Mapolda Maluku Jelang Sidang Kode Etik Oknum Brimob Tewaskan Pelajar Tual

Kronologi Singkat Kejadian

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved