Siswa Tewas Dianiaya
Sidang Kode Etik Bripda Masias Digelar Tertutup, Kakak Korban Hadir Pakai Infus
Saksi NK (15), kakak korban AT (14) yang tewas di Tual, hadir dalam kondisi sakit, terpasang infus dan menggunakan kursi roda.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Sesi pembukaan dan pembacaan putusan digelar secara terbuka, sementara pemeriksaan saksi dan terduga pelanggar dilakukan secara tertutup.
Bripda Masias Siahaya terpantau memasuki ruang sidang sekitar pukul 14.05 WIT. Sidang diawali dengan pembacaan persangkaan oleh penuntut.
Puluhan personel Bidpropam memadati area ruang sidang disiplin/KKEP sebagai bagian dari pengamanan internal.
Hadir 10 Saksi, Termasuk Anggota Brimob
Dalam sidang tersebut, penuntut menghadirkan dua saksi internal, yakni Ipda Jhon James Lole dan Aiptu Eduard J Linansera.
Total sebanyak 10 saksi dihadirkan, terdiri dari sembilan anggota Brimob serta saksi korban, termasuk NK.
Turut hadir di dalam ruangan sidang ayah korban, Rijik N. Vikri Tawakal.
Pengawas eksternal juga terlihat mengikuti proses persidangan, di antaranya Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku, Edy Sutichno, Kepala UPTD PPA Provinsi Maluku, serta Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Hingga berita ini diturunkan, proses sidang masih berlangsung.
Berstatus Tersangka, Langsung Jalani Proses Etik
Diberitakan sebelumnya, Bripda Masias Siahaya resmi berstatus tersangka usai gelar perkara di Mapolres Kota Tual, Jumat (20/2/2026). Ia sebelumnya terlapor dalam dugaan kekerasan terhadap dua anak di bawah umur yang berujung pada kematian.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung diterbangkan ke Ambon dan tiba pada Sabtu (21/2/2026) pagi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Bidpropam.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menyatakan bahwa pemeriksaan kode etik dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan etika anggota.
Sebelumnya, Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dadang Hartanto juga telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas insiden yang menewaskan pelajar tersebut.
Baca juga: Demo di Mapolda Maluku Jelang Sidang Kode Etik Oknum Brimob Tewaskan Pelajar Tual
Kronologi Singkat Kejadian
| Bripda Mesias Siahaya Mulai Diadili di Pengadilan Negeri Ambon, Seluruh Dakwaan JPU Diterima |
|
|---|
| Tolak Pemindahan, Massa Aksi Minta Sidang Bripda Siahaya Tetap Digelar Tual |
|
|---|
| Sidang Bripda MS Dipindahkan ke Ambon, Keluarga Korban Keberatan |
|
|---|
| Aniaya Siswa Hingga Tewas, Berkas Perkara Mesias Siahaya Diserahkan ke Penuntut Umum |
|
|---|
| Tak Bisa Lepas Tangan! Praktisi Hukum Minta Danyon Brimob Tual Dicopot Usai Kasus Bripda Masias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Kaka-korban-hadir.jpg)