Siswa Tewas Dianiaya
Sidang Kode Etik Bripda Masias Digelar Tertutup, Kakak Korban Hadir Pakai Infus
Saksi NK (15), kakak korban AT (14) yang tewas di Tual, hadir dalam kondisi sakit, terpasang infus dan menggunakan kursi roda.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Ringkasan Berita:
- Saksi NK (15), kakak korban AT (14) yang tewas di Tual, hadir dalam kondisi sakit, terpasang infus dan menggunakan kursi roda.
- Sidang Kode Etik terhadap Bripda Masias Siahaya digelar di Polda Maluku pukul 14.00 WIT dan berlangsung tertutup; wartawan tidak diizinkan meliput pemeriksaan saksi.
- Pembatasan akses dilakukan sesuai ketentuan KKEP; layar monitor di luar ruang sidang tidak menampilkan jalannya persidangan.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sidang Kode Etik terhadap anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya, digelar di ruang Bidpropam Polda Maluku, Senin (23/2/2026) pukul 14.00 WIT.
Namun, proses persidangan berlangsung tertutup dan wartawan tidak diizinkan meliput secara langsung jalannya pemeriksaan saksi.
Layar monitor yang disediakan di luar ruangan juga tidak menampilkan suasana di dalam sidang.
Pembatasan tersebut membuat proses pemeriksaan saksi dan terduga pelanggar hanya dapat diakses oleh pihak-pihak tertentu sesuai ketentuan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Baca juga: Bripda Masias Siahaya, Terduga Pelanggar Penganiayaan Siswa di Tual Mulai Sidang Kode Etik
Baca juga: Kecewa Polisi Gagal Lindungi Warga, Pendemo di Mapolda Maluku Serempak Acungkan Jari Tengah
Saksi Hadir dalam Kondisi Sakit, Terpasang Infus
Sorotan utama dalam sidang kali ini tertuju pada kehadiran NK (15), kakak kandung korban, yang hadir sebagai saksi dalam kondisi masih sakit.
NK diketahui mengalami patah lengan kanan setelah terjatuh dari sepeda motor saat insiden terjadi.
Ia datang didampingi kedua orang tuanya, serta saudara-saudara korban.
Selain itu, NK juga didampingi penasihat hukum. Saat memasuki area sidang, NK tampak masih terpasang infus dan duduk di kursi roda.
Kondisi fisik saksi yang belum pulih sepenuhnya menjadi gambaran nyata dampak peristiwa tragis yang menewaskan adiknya, AT (14), seorang pelajar di Kota Tual.
Sidang Dipimpin Kabid Propam
Sidang kode etik dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan selaku Ketua Majelis Komisi Etik.
Ia didampingi Wakil Ketua Komisi Kode Etik Polri Kompol Jamaludin Malawat serta anggota Komisi, Kompol Izaac Risambessy.
Dalam pembukaan, Majelis Komisi Etik menyampaikan bahwa sidang Kode Etik Polri dilaksanakan secara terbuka dan tertutup.
| Bripda Mesias Siahaya Mulai Diadili di Pengadilan Negeri Ambon, Seluruh Dakwaan JPU Diterima |
|
|---|
| Tolak Pemindahan, Massa Aksi Minta Sidang Bripda Siahaya Tetap Digelar Tual |
|
|---|
| Sidang Bripda MS Dipindahkan ke Ambon, Keluarga Korban Keberatan |
|
|---|
| Aniaya Siswa Hingga Tewas, Berkas Perkara Mesias Siahaya Diserahkan ke Penuntut Umum |
|
|---|
| Tak Bisa Lepas Tangan! Praktisi Hukum Minta Danyon Brimob Tual Dicopot Usai Kasus Bripda Masias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Kaka-korban-hadir.jpg)