Siswa Tewas Dianiaya
Sidang Kode Etik Bripda Masias Digelar Tertutup, Kakak Korban Hadir Pakai Infus
Saksi NK (15), kakak korban AT (14) yang tewas di Tual, hadir dalam kondisi sakit, terpasang infus dan menggunakan kursi roda.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (19/2/2026) di ruas jalan sekitar RSUD Maren, Kota Tual. Kedua korban, yang masih mengenakan seragam sekolah, melintas menggunakan sepeda motor.
Mereka diduga dihentikan oleh terduga pelaku dan dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari sepeda motor. Korban AT (14) kemudian meninggal dunia dan telah dimakamkan pada hari yang sama.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Maluku, terutama karena korban dan saksi merupakan anak di bawah umur serta masih berstatus pelajar kelas IX Madrasah Aliyah Negeri.
Sidang kode etik terhadap Bripda Masias Siahaya kini menjadi bagian penting dalam proses penegakan disiplin internal Polri, di tengah tuntutan masyarakat akan transparansi dan keadilan.(*)
| Bripda Mesias Siahaya Mulai Diadili di Pengadilan Negeri Ambon, Seluruh Dakwaan JPU Diterima |
|
|---|
| Tolak Pemindahan, Massa Aksi Minta Sidang Bripda Siahaya Tetap Digelar Tual |
|
|---|
| Sidang Bripda MS Dipindahkan ke Ambon, Keluarga Korban Keberatan |
|
|---|
| Aniaya Siswa Hingga Tewas, Berkas Perkara Mesias Siahaya Diserahkan ke Penuntut Umum |
|
|---|
| Tak Bisa Lepas Tangan! Praktisi Hukum Minta Danyon Brimob Tual Dicopot Usai Kasus Bripda Masias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Kaka-korban-hadir.jpg)