Maluku Hari ini

Korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan, Mantan Kepala Puskesmas Saparua Divonis 1,8 Tahun

Hukuman yang dijatuhkan sedikit lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Endang Anakoda.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Istimewa
PERKARA KORUPSI - Mantan Kepala Puskesmas Saparua, Raymond Sopamena, saat mengikuti sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Saparua tahun anggaran 2020 sampai 2023, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, bertempat di Jalan Sultan Hairun, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, pada Senin (17/11/2025) . 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM-  Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Saparua tahun anggaran 2020 sampai 2023, Mantan Kepala Puskesmas Saparua, Raymond Sopamena alias “RS” divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara. 

Hukuman yang dijatuhkan sedikit lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Endang Anakoda dan kawan-kawan dengan tuntutan selama 2 tahun penjara. 

Amar putusan dibacakan Hakim Ketua Martha Maitimu didampingi Hakim Bonni Alim Hidayat, dan Paris Edward Nadeak sebagai Hakim Anggota berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon. 

Dalam pembacaan, Hakim katakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan subsider JPU melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diubah dengan Undang-Undang RI tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP Junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Raymond Sopamena, berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, “ Ungkap Hakim.

Baca juga: Korupsi Dana BOK, Eks Bendahara Puskesmas Saparua Divonis 1,6 Tahun dan Wajib Bayar Uang Pengganti

Baca juga: Jalan Berlumpur dan Terendam Air, Warga Wamana Baru Minta Pemerintah Turun Tangan

Selain pidana pokok, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp. 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan. 

Hakim juga menetapkan sisa kerugian negara sebesar Rp. 270 juta sekian yang dibebankan kepada Akila Ferdiana Pangalo selaku Mantan Bendahara (dalam berkas perkara terpisah), dan 14 orang lainnya.

Usai membacakan putusan, terdakwa didampingi penasehat hukum menyatakan menerima. 

Sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. 

Sidang kemudian ditutup dan menunggu respon lanjutan JPU. 

Diberitakan sebelumnya kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp. 403.413.500 juta. 

Mantan Kepala Puskesmas, Raymond Sopamena, tidak sendirian, dirinya diproses denganMantan Bendahara Puskesmas Saparua, Akila Ferdiana Pangalo yang sidangnya sementara berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. 

Jumlah kerugian keuangan negara itu berdasarkan hasil perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku. 

Kerugian ratusan juta itu dengan berbagai motif. 

Diantaranya membuat daftar pengeluaran riil berupa pembayaran biaya transportasi untuk perjalanan dinas dalam kota ke Desa-desa sasaran diantaranya Desa Saparua, Desa Kulur dan Desa Tiouw, namun pada kenyataannya menggunakan Fasilitas kendaraan ambulance Puskesmas Saparua

Selain itu adanya kegiatan fiktif yang juga dibuatkan daftar pengeluaran riil yang seolah-olah kegiatan tersebut dilaksanakan dan dilampirkan Dalam laporan Pertanggungjawaban. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved