Maluku Hari ini

Korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan, Mantan Kepala Puskesmas Saparua Divonis 1,8 Tahun

Hukuman yang dijatuhkan sedikit lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Endang Anakoda.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Istimewa
PERKARA KORUPSI - Mantan Kepala Puskesmas Saparua, Raymond Sopamena, saat mengikuti sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Saparua tahun anggaran 2020 sampai 2023, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, bertempat di Jalan Sultan Hairun, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, pada Senin (17/11/2025) . 

Kerugian ratusan juta itu dengan berbagai motif. 

Diantaranya membuat daftar pengeluaran riil berupa pembayaran biaya transportasi untuk perjalanan dinas dalam kota ke Desa-desa sasaran diantaranya Desa Saparua, Desa Kulur dan Desa Tiouw, namun pada kenyataannya menggunakan Fasilitas kendaraan ambulance Puskesmas Saparua

Selain itu adanya kegiatan fiktif yang juga dibuatkan daftar pengeluaran riil yang seolah-olah kegiatan tersebut dilaksanakan dan dilampirkan Dalam laporan Pertanggungjawaban. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved