Ambon Hari Ini
Wakili Ambon, Negeri Lama Ikut Program Penilaian Desa Antikorupsi KPK RI Tahun 2025
Sekkot, Robby Sapulette, menegaskan penilaian Desa Antikorupsi adalah agenda strategis nasional.
Penulis: Novanda Halirat | Editor: Mesya Marasabessy
“Nilai-nilai pela gandong mengajarkan kita hidup dalam rukun, saling menjaga, dan saling menguatkan. Ini modal besar untuk membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” katanya.
Jasmono memaparkan lima tujuan program Desa Antikorupsi yang menjadi tolok ukur penilaian:
1. Memperkuat integritas pemerintah desa, mulai dari aparatur hingga masyarakat.
2. Mewujudkan tata kelola dana desa yang transparan, akuntabel, dan berbasis partisipasi publik.
3. Meningkatkan pelayanan publik bebas pungutan liar.
4. Menghidupkan kembali nilai-nilai kearifan lokal sebagai pondasi budaya antikorupsi.
5. Melibatkan masyarakat sebagai pelopor dan pengawas pembangunan desa.
Ia mengingatkan bahwa praktik pungli dan penyalahgunaan dana desa masih sering terjadi di berbagai daerah, sehingga penilaian ini menjadi momentum penting mendorong desa-desa di Maluku untuk semakin bersih.
Program Desa Antikorupsi oleh KPK telah berlangsung sejak 2024 dan memasuki tahun kedua pada 2025.
Negeri Lama menjadi salah satu desa yang diusulkan mewakili Kota Ambon sebagai desa percontohan di Maluku.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Maluku, kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Ambon dan seluruh elemen masyarakat Negeri Lama atas dukungan dan kerja sama selama ini,” kata Jasmono.
Ia menutup dengan penegasan bahwa penetapan Negeri Lama sebagai kandidat desa antikorupsi tidak boleh membuat masyarakat berpuas diri.
“Kita tidak boleh berhenti bekerja. Status kandidat bukan akhir, tetapi awal dari komitmen panjang mewujudkan pemerintahan desa yang bersih.” (*)
| Gali Bukti Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PAD Laha-Ambon, Saniri Negeri 2021 Diperiksa |
|
|---|
| Pastikan Rekrutmen Bintara Brimob 2026 Transparan, Kapolda Maluku Pasang CCTV Pantau Proses Tes |
|
|---|
| Kasus Penggelapan Uang Sitaan Barang Bukti Oknum Jaksa di Maluku, Segera Limpah ke Pengadilan |
|
|---|
| Mahasiswa di Ambon Dianiaya OTK Saat Pulang Pesta Wisuda, Polisi Janji Usut Tuntas |
|
|---|
| Soal Sidang BP4R Bripda Charles, Kabid Humas: Anggota Tak Wajib Dinas 2 Tahun tuk Dapat Izin Nikah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Kdksnso.jpg)