Ambon Hari Ini
Wakili Ambon, Negeri Lama Ikut Program Penilaian Desa Antikorupsi KPK RI Tahun 2025
Sekkot, Robby Sapulette, menegaskan penilaian Desa Antikorupsi adalah agenda strategis nasional.
Penulis: Novanda Halirat | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Novanda Halirat
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Tahapan penilaian Desa Antikorupsi Tahun 2025 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi digelar di Desa Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Kamis (20/11/2025).
Dalam kegiatan yang dihadiri Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Jasmono, jajaran OPD Pemkot Ambon, Pemerintah Desa Negeri Lama, para pimpinan majelis, tokoh masyarakat, dan tamu undangan tersebut.
Dalam sambutannya, Wali Kota Ambon yang dibacakan oleh Sekkot, Robby Sapulette, menegaskan penilaian Desa Antikorupsi adalah agenda strategis nasional.
Penilaian ini untuk membangun pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel dari level paling dasar.
“Desa adalah garda terdepan pelayanan publik. Karena itu tata kelola desa harus transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: Potongan TKD Pempus Dinilai Memberatkan, Aleg DPRD Malteng Mohon Maaf ke Warga
Baca juga: Komisi II DPRD SBT Minta Pembenahan Sebelum Penarikan Retribusi di Pasar Rakyat Bula
Dirinya, menilai Negeri Lama telah menunjukkan langkah-langkah progresif untuk memperkuat integritas Desa.
Langkah tersebut dimulai dari pembenahan administrasi, transparansi anggaran, penggunaan teknologi informasi, hingga pelibatan aktif masyarakat.
“Atas kerja keras tersebut, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Desa Negeri Lama dan seluruh masyarakat.
Keikutsertaan ini bukan semata karena penilaian KPK, tetapi wujud tekad membangun desa yang jujur, terbuka, dan berintegritas,” lanjutnya.
Pemkot Ambon juga berkomitmen mendukung reformasi birokrasi melalui digitalisasi layanan publik, penguatan pengawasan, serta peningkatan kapasitas aparatur desa.
Kepala Inspektorat Provinsi Maluku, Jasmono, dalam sambutannya mengatakan Negeri Lama ditetapkan sebagai kandidat desa percontohan antikorupsi 2025 karena dinilai memiliki komitmen kuat dan modal sosial yang kokoh.
“Selain memiliki kekayaan budaya dan sejarah yang panjang, Negeri Lama juga menunjukkan komitmen kuat membangun tata kelola pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi,” ujar Jasmono.
Ia menekankan pentingnya nilai-nilai lokal pela gandong sebagai modal sosial dalam mencegah korupsi. Menurutnya, nilai leluhur ini menjadi pengikat harmoni, saling menghargai, dan semangat kekeluargaan masyarakat Maluku.
Ia menekankan pentingnya nilai-nilai lokal pela gandong sebagai modal sosial dalam mencegah korupsi.
Menurutnya, nilai leluhur ini menjadi pengikat harmoni, saling menghargai, dan semangat kekeluargaan masyarakat Maluku.
“Nilai-nilai pela gandong mengajarkan kita hidup dalam rukun, saling menjaga, dan saling menguatkan. Ini modal besar untuk membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” katanya.
Jasmono memaparkan lima tujuan program Desa Antikorupsi yang menjadi tolok ukur penilaian:
1. Memperkuat integritas pemerintah desa, mulai dari aparatur hingga masyarakat.
2. Mewujudkan tata kelola dana desa yang transparan, akuntabel, dan berbasis partisipasi publik.
3. Meningkatkan pelayanan publik bebas pungutan liar.
4. Menghidupkan kembali nilai-nilai kearifan lokal sebagai pondasi budaya antikorupsi.
5. Melibatkan masyarakat sebagai pelopor dan pengawas pembangunan desa.
Ia mengingatkan bahwa praktik pungli dan penyalahgunaan dana desa masih sering terjadi di berbagai daerah, sehingga penilaian ini menjadi momentum penting mendorong desa-desa di Maluku untuk semakin bersih.
Program Desa Antikorupsi oleh KPK telah berlangsung sejak 2024 dan memasuki tahun kedua pada 2025.
Negeri Lama menjadi salah satu desa yang diusulkan mewakili Kota Ambon sebagai desa percontohan di Maluku.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Maluku, kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Ambon dan seluruh elemen masyarakat Negeri Lama atas dukungan dan kerja sama selama ini,” kata Jasmono.
Ia menutup dengan penegasan bahwa penetapan Negeri Lama sebagai kandidat desa antikorupsi tidak boleh membuat masyarakat berpuas diri.
“Kita tidak boleh berhenti bekerja. Status kandidat bukan akhir, tetapi awal dari komitmen panjang mewujudkan pemerintahan desa yang bersih.” (*)
| Gali Bukti Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PAD Laha-Ambon, Saniri Negeri 2021 Diperiksa |
|
|---|
| Pastikan Rekrutmen Bintara Brimob 2026 Transparan, Kapolda Maluku Pasang CCTV Pantau Proses Tes |
|
|---|
| Kasus Penggelapan Uang Sitaan Barang Bukti Oknum Jaksa di Maluku, Segera Limpah ke Pengadilan |
|
|---|
| Mahasiswa di Ambon Dianiaya OTK Saat Pulang Pesta Wisuda, Polisi Janji Usut Tuntas |
|
|---|
| Soal Sidang BP4R Bripda Charles, Kabid Humas: Anggota Tak Wajib Dinas 2 Tahun tuk Dapat Izin Nikah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Kdksnso.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.