Ambon Hari Ini

Soal Sidang BP4R Bripda Charles, Kabid Humas: Anggota Tak Wajib Dinas 2 Tahun tuk Dapat Izin Nikah

Kombes Rositah sekaligus meluruskan aturan terkait izin menikah di lingkungan Polri.

Istimewa
VIDEO VIRAL - Kolase foto Bripda. Charles Yohanes Tuarlela. Oknum anggota polisi yang menjadi sorotan publik setelah sejumlah video asusila yang melibatkan dirinya dan selebgram Ambon, Chasandra Thenu, tersebar luas di media sosial. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polemik sidang Pembinaan Perkawinan oleh BP4R yang diikuti oleh Bripda Charles Yohanes Tuarlela, anggota Polri yang baru saja dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terus menjadi perbincangan hangat di Maluku. 

Sidang yang digelar pembinaan perkawinan bersama Selebgram Ambon berinisial CT, terduga kasus video asusila viral, berlangsung hanya dua hari setelah Bripda Charles dipecat pada 5 November 2025.

Menanggapi berbagai spekulasi yang muncul, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, memberikan penjelasan tegas mengenai status hukum dan administrasi sang anggota

Kombes Rositah sekaligus meluruskan aturan terkait izin menikah di lingkungan Polri.

Kombes Pol. Rositah Umasugi secara gamblang menepis anggapan publik bahwa anggota Polri harus menjalani masa dinas minimal dua tahun untuk mengajukan pernikahan.

"Tidak ada aturan tertulis bahwa anggota harus berdinas lebih dari dua tahun untuk mendapat izin menikah," tegas Kombes Rositah kepada TribunAmbon.com, Selasa (18/11/2025).

Baca juga: Pelajar Ambon Dibekali Literasi Digital, Diskominfosandi Ingatkan Bijak Bersosmed

Baca juga: Demo di DPRD Kota Ambon, IMM Minta Pencopotan Izin Usaha PT. SMS Finance

Penjelasan ini menggarisbawahi bahwa setiap anggota Polri, terlepas dari masa dinasnya, memiliki hak administrasi untuk mengikuti sidang BP4R, asalkan memenuhi persyaratan lain.

*Hak Administratif Masih Melekat Meski Sudah PTDH*
Mengenai keabsahan Bripda Charles mengikuti sidang BP4R pasca PTDH.

Kabid Humas menjelaskan bahwa hal itu dimungkinkan karena status keanggotaan Polri masih melekat secara administrasi.

“Sidang BP4R karena walaupun dia (Bripda Charles) diputuskan PTDH, tapi dia masih menjadi anggota Polri, jadi masih melekat hak-hak sebagai anggota Polri untuk mengikuti sidang nikah,” ujar Kombes Rositah.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sidang BP4R pada dasarnya adalah prosedur administrasi semata yang bertujuan menghasilkan rekomendasi, yaitu izin menikah atau tidak menikah.

*Rekomendasi Nikah Ditolak Karena Proses Kode Etik*
Meskipun Bripda Charles secara administrasi diizinkan ikut sidang, Kombes Rositah menegaskan bahwa pada akhirnya, permohonan pernikahan tersebut ditolak.

“Tapi untuk kasus Charles, dia tidak diberikan rekomendasi karena sementara dalam proses kode etik,” jelasnya.

Penolakan rekomendasi ini membantah spekulasi bahwa Bripda Charles Tuarlela telah melangsungkan nikah dinas dengan CT.

Bripda Charles Tuarlela sebelumnya menjadi sorotan nasional setelah video asusila yang melibatkan dirinya viral pada Juni 2025. 

Kasus ini berujung pada putusan pemecatan melalui Komisi Kode Etik Polri pada 5 November 2025.

Meskipun telah dijatuhi PTDH, Bripda Charles masih berstatus 'anggota' secara de facto sampai proses banding atas putusan pemecatannya selesai. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved