Ambon Hari Ini

Demo di DPRD Kota Ambon, IMM Minta Pencopotan Izin Usaha PT. SMS Finance

Aksi ini menuntut DPRD Kota Ambon untuk melakukan pencopotan izin usaha kepada PT. SMS Finance. 

|
Penulis: Novanda Halirat | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon/vanda
AKSI DEMONTRASI- Potret masa aksi dari IMM saat memberikan point tuntutan kepada Ketua komisi I DPRD Kota Ambon, Fadly Toisutta, berlangsung di ruang rapat kantor DPRD kota Ambon, Rabu (19/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Puluhan massa IMM menggelar aksi di depan DPRD Kota Ambon menuntut pencopotan izin usaha PT SMS Finance.
  • Komisi I dan II DPRD Ambon akan menggelar rapat internal secepatnya.
  • Ketua Komisi I DPRD Ambon, Fadly Toisutta, menegaskan akan memanggil pihak perusahaan serta pihak yang dirugikan.

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Novanda Halirat 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Puluhan masa aksi dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) melakukan aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Kota Ambon, Rabu (19/11/2025). 

Aksi ini menuntut DPRD Kota Ambon untuk melakukan pencopotan izin usaha kepada PT. SMS Finance. 

Baca juga: Tegas! Arena Sabung Ayam di Taeno - Ambon Dibongkar dan Dibakar

Baca juga: Kompolnas Apresiasi Kinerja Polda Maluku Berantas Narkoba dan Tambang Ilegal

Menurut pernyataan salah seorang masa aksi, PT. SMS Finance telah melakukan penarikan satu unit mobil secara sepihak. 

Disebutnya juga, bahwa pihak perusahaan memaksa debitur untuk melakukan pelunasan sebelum waktunya. 

Sebagai informasi PT. Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance adalah bidang jasa pembiayaan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Menyikapi tuntuan tersebut, Ketua komisi I DPRD Kota Ambon, Fadly Toisutta, dalam rapat secara tegas menyatakan akan melakukan pemanggilan dari pihak perusahaan dan pihak yang dirugikan. 

Namun sebelumnya Komisi I dan Komisi II DPRD kota Ambon akan melakukan rapat internal terlebih dahulu. 

"Kami telah menerima tuntutan dari demonstran dan akan menindaklanjuti hasil ini dan memanggil dan menyurati pihak perusahaan," ujarnya kepada awak media. 

Selanjutnya, rapat akan diagendakan ulang setelah dilakukan penyuratan untuk memanggil pihak perusahaan.

Dalam Pertemuan ini juga masa aksi memberikan 3 poin tuntutan ke DPRD Kota Ambon diantaranya:

1. Mendesak DPRD Kota Ambon segara memanggil pihak PT. SIM Finance untuk dilakukan klarifikasi dan mengundang OJK, Polresta Ambon, untuk melakukan penyelesaian terhadap tindakan penyelewengan oleh PT. SMS Finance

2. Mendesak DPRD kota Ambon untuk berikan teguran keras dan mencabut izin usaha kepada PT. SMS Finance terkait dengan tindakan penyelewengan terhadap hak-hak debitur 

3. Mendesak DPRD kota Ambon untuk memerintahkan pimpinan PT. Finance segara mengembalikan unit (mobil) yang ditarik secara sepihak. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved