Ambon Hari Ini

Kuasa Hukum Benhur Watubun Minta Jaksa Eksekusi Putusan Kasasi Terpidana Patrick Papilaya

Hal ini terkait dengan perkara informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik terhadap Benhur.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Istimewa
PERKARA TINDAK PIDANA KHUSUS - Tim Kuasa Hukum Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun, yakni Ali M. Basri Salampessy selaku Koordinator Tim (kiri), Alimin Maruapey (tengah), dan La Man (kanan). 
Ringkasan Berita:
  • Kuasa Hukum Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun, mendesak Kejari eksekusi putusan Kasasi MA yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana Chrisnanimory Patrick Papilaya
  • Ini terkait perkara informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik terhadap Benhur Watubun
  • Dengan demikian, pidana 1 tahun penjara serta denda Rp. 5 juta.

 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kuasa Hukum Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun, mendesak Kejaksaan Negeri Ambon untuk segera mengeksekusi putusan Kasasi Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana Chrisnanimory Patrick Papilaya alias Patrick. 

Hal ini terkait dengan perkara informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik terhadap Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun.

Desakan ini muncul setelah Mahkamah Agung menerbitkan putusan dengan Nomor 5898 K/PID.SUS/2025 yang dikeluarkan pada 3 Juli 2025, yang menolak upaya hukum kasasi terpidana dan menguatkan seluruh putusan Pengadilan Negeri Ambon dan Pengadilan Tinggi Ambon.

Dengan demikian, pidana 1 tahun penjara serta denda Rp. 5 juta.

Koordinator Tim kuasa hukum, Ali M. Basri Salampessy, menegaskan Bahwa tidak ada alasan lagi bagi Jaksa untuk menunda pelaksanaan eksekusi, karena seluruh proses hukum telah tuntas. 

Baca juga: Wagub Abdullah Vanath Hadiri Rakor Pengelolaan Wilayah Perbatasan di Sentul

Baca juga: Kerap Terjadi Macet, Larangan Parkir di Jalan Sultan Babullah Tidak Dihiraukan, Bahkan Ada Pungli

Maka dari itu, mereka meminta Kejaksaan Negeri Ambon selaku eksekutor (pelaksana putusan) untuk:

  1. Segera Melaksanakan Eksekusi: Melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Terpidana Chrisnanimory Patrick Papilaya alias Patrick, sesuai dengan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  2. Menjaga Kepastian Hukum: Tindakan eksekusi yang cepat diperlukan untuk menjamin kepastian hukum, menegakkan wibawa peradilan, dan memberikan rasa keadilan kepada klien kami dan masyarakat Maluku pada umumnya.

"Tidak Ada alasan bagi Jaksa untuk menunda eksekusi. Hukum sudah berbicara jelas. Kami berharap Jaksa segera bertindak profesional dan sesuai prosedur agar putusan ini dapat diimplementasikan tanpa hambatan,” tegas Ali M. Basri Salampessy, yang juga selaku Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku.

Ia menambahkan bahwa mereka akan terus memantau proses eksekusi untuk mencegah adanya penundaan maupun kendala administratif. 

“Kami berharap Jaksa bertindak profesional sesuai prosedur dan melaksanakan putusan tanpa hambatan, penegakan hukum tidak boleh tertunda,” ujarnya.

langkah cepat Jaksa diperlukan untuk memastikan kepastian hukum, menjaga wibawa lembaga peradilan, serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan bagi klien mereka Benhur G. Watubun.  (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved