Ambon Hari Ini
Kompolnas Apresiasi Kinerja Polda Maluku Berantas Narkoba dan Tambang Ilegal
Apresiasi ini disampaikan oleh Ketua Harian Kompolnas, Irjen Pol. (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, usai monitoring di Markas Polda Maluku.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- Kompolnas beri pujian tinggi atas penanganan kasus narkoba dan kejahatan di sektor pertambangan.
- Apresiasi ini disampaikan oleh Ketua Harian Kompolnas, Irjen Pol. (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, usai monitoring di Markas Polda Maluku.
- Kunjungan Kompolnas bertujuan untuk memantau langsung efektivitas penanganan kasus-kasus menonjol
- Dikatakan, sepanjang tahun 2025, Polda Maluku telah berhasil mengungkap 139 kasus Narkoba, jauh melampaui target awal yang hanya 97 kasus.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan pujian tinggi atas kinerja Polda Maluku, khususnya dalam penanganan kasus Narkoba dan kejahatan di sektor pertambangan.
Apresiasi ini disampaikan oleh Ketua Harian Kompolnas, Irjen Pol. (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, usai monitoring di Markas Polda Maluku.
Kunjungan Kompolnas ini bertujuan untuk memantau langsung efektivitas penanganan kasus-kasus menonjol di wilayah hukum Polda Maluku.
Arief Wicaksono mengungkapkan data mencengangkan dari Ditresnarkoba Polda Maluku.
Sepanjang tahun 2025, Polda Maluku telah berhasil mengungkap 139 kasus Narkoba, jauh melampaui target awal yang hanya 97 kasus.
Berbagai barang bukti berupa Sabu, Ganja, dan Tembakau Sintetis dengan total 163 tersangka.
"Capaian ini dinilai luar biasa, mengingat keterbatasan personel yang dimiliki oleh Direktorat Reserse Narkoba, yang hanya diperkuat oleh 61 personel," ungkapnya saat diwawancarai TribunAmbon.com, Rabu (19/11/2025) malam.
Baca juga: Launching Koperasi Merah Putih Sejak Juli 2025, Malteng Baru Persiapan Lahan tuk Gerai Koperasi
Baca juga: Sejak 2007 Diduga Beraktivitas Ilegal, Mahasiswa Desak Penindakan CV Masrah Indah di Buru
Selain Narkoba, Kompolnas juga menyoroti penanganan kasus pertambangan ilegal oleh Ditreskrimsus Polda Maluku yang menunjukkan hasil yang sangat memuaskan.
Sepanjang tahun 2024, Ditreskrimsus berhasil menangani 10 kasus pertambangan yang telah berjalan hingga ke pengadilan.
Konsistensi ini berlanjut pada tahun 2025 dengan pengungkapan 7 kasus tambahan yang juga telah diserahkan ke pengadilan.
Kasus-kasus pertambangan ini mencakup berbagai jenis mineral, termasuk Mangan, Nikel, Emas dan Tembaga.
"Kasus yang paling disorot adalah yang terjadi di pulau-pulau Maluku, khususnya area Gunung Botak di Pulau Buru, dengan barang bukti berupa emas, serta bahan kimia berbahaya seperti sianida dan mercury," jelasnya.
Arief Wicaksono secara khusus memberikan apresiasi mengingat tantangan geografis yang dihadapi Polda Maluku.
| Ketum Forum Silaturahmi Keraton Nusantara Kunjungi SMA N 1 Ambon |
|
|---|
| Kuasa Hukum Benhur Watubun Minta Jaksa Eksekusi Putusan Kasasi Terpidana Patrick Papilaya |
|
|---|
| Perkuat Layanan, Pemkot Ambon Terima Hibah Mobil Sampah dan Damkar dari Pemprov DKI |
|
|---|
| Keren, Kota Ambon Raih Dua Penghargaan Pada Ajang Anugerah Pesona Indonesia 2025 |
|
|---|
| Patrick Divonis 1 Tahun Penjara Perkara Ujaran Kebencian ke Ketua DPRD Maluku |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/jghchdnhcgn.jpg)