Ambon Hari Ini

Kasus Penggelapan Uang Sitaan Barang Bukti Oknum Jaksa di Maluku, Segera Limpah ke Pengadilan

Kasus dugaan Penggalapan BB ini berupa uang tunai senilai Rp. 400 jutaan sekian.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Maula Pelu
Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, beralamat di Jalan Sultan Hairun No.6, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Berkas kasus dugaan penggelapan barang bukti (BB) oleh oknum Jaksa segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon. 

Dengan begitu dalam waktu dekat, oknum Jaksa yang juga sebelumnya menjabat sebagai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Ambon di Banda, Jafet Ohello, akan diadili. 

Kasus dugaan Penggalapan BB ini berupa uang tunai senilai Rp. 400 jutaan sekian. 

Ratusan juta ini merupakan hasil penyetoran kerugian keuangan negara oleh terpidana korupsi pemenuhan standard Runway/Strip Bandar Udara Banda Naira tahun 2014. 

Satu pekan lalu yang masih pada November 2025, tersangka dan Barang bukti (tahap II) telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Tahap II dilakukan setelah tim penyidik menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. 

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com pada Rabu (19/11/2025) melalui pesan WhatsApp membenarkan hal tersebut. 

Baca juga: DPRD Buru Turun Tangan, Komisi II Bakal Panggil PT SAFI Soal Sengketa Lahan

Baca juga: Mahasiswa di Ambon Dianiaya OTK Saat Pulang Pesta Wisuda, Polisi Janji Usut Tuntas

Menurutnya, saat ini tim masih melengkapi berkas untuk selanjutnya akan dilimpahkan berkas perkaranya. 

“Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon,” kata Ardy.  

Diketahui, Jafet ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon pada September 2025 lalu. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved