Bentrok di Hunuth
Polisi Diduga Sengaja Perlambat Kasus Pembakaran Hunuth, Pengamat: Ada Motif Tersembunyi
Pengamat Kebijakan Publik, Thomas Madilis, bahkan secara tajam menuduh aparat kepolisian sengaja memperlambat penanganan kasus untuk motif tertentu
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Madilis menyayangkan bahwa penyelesaian kasus ini mungkin hanya akan berhenti pada ganti rugi materiil.
Sementara proses penangkapan pelaku, lanjutnya, bisa diabaikan dengan alasan yang tidak masuk akal, seperti kesibukan para penyidik atau keterbatasan personel.
"Cara-cara seperti ini sudah sering terjadi di tubuh kepolisian," tegas Madilis, dengan nada pesimistis.
Diketahui, penyelidikan kasus ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Maluku.
Dua tersangka, AP (20) dan IS (15), sudah ditetapkan. Sebanyak 34 saksi telah diperiksa, tetapi 14 saksi lainnya tidak hadir tanpa alasan jelas.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, pada 3 September 2025 lalu sempat berjanji akan menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan.
Namun, janji itu seolah menguap. Saat dihubungi oleh TribunAmbon.com sejak Jumat (12/9/2025) hingga kini Selasa (16/9/2025), Kombes Rositah Umasugi memilih untuk bungkam dan tidak memberikan komentar apa pun. (*)
| Dua Bulan Berlalu, Kombes Rositah Imbau Enam DPO Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Serahkan Diri |
|
|---|
| 6 Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Kini Ditetapkan DPO |
|
|---|
| Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth: Kabid Humas Bungkam, Diduga Abaikan Instruksi Kapolda |
|
|---|
| Warga Hunuth dan Hitu Mesing Terima Bantuan 3.2 Ton Beras, Ini Kata Kapolda Maluku |
|
|---|
| 6 Tersangka Baru Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Belum Ditahan, Kabid Humas: Besok Diperiksa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Bentrok-di-Hunuth.jpg)