Bentrok di Hunuth
Polisi Diduga Sengaja Perlambat Kasus Pembakaran Hunuth, Pengamat: Ada Motif Tersembunyi
Pengamat Kebijakan Publik, Thomas Madilis, bahkan secara tajam menuduh aparat kepolisian sengaja memperlambat penanganan kasus untuk motif tertentu
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Madilis menyayangkan bahwa penyelesaian kasus ini mungkin hanya akan berhenti pada ganti rugi materiil.
Sementara proses penangkapan pelaku, lanjutnya, bisa diabaikan dengan alasan yang tidak masuk akal, seperti kesibukan para penyidik atau keterbatasan personel.
"Cara-cara seperti ini sudah sering terjadi di tubuh kepolisian," tegas Madilis, dengan nada pesimistis.
Diketahui, penyelidikan kasus ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Maluku.
Dua tersangka, AP (20) dan IS (15), sudah ditetapkan. Sebanyak 34 saksi telah diperiksa, tetapi 14 saksi lainnya tidak hadir tanpa alasan jelas.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, pada 3 September 2025 lalu sempat berjanji akan menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan.
Namun, janji itu seolah menguap. Saat dihubungi oleh TribunAmbon.com sejak Jumat (12/9/2025) hingga kini Selasa (16/9/2025), Kombes Rositah Umasugi memilih untuk bungkam dan tidak memberikan komentar apa pun. (*)
KNPI Minta Kapolda Seriusi Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth: Jangan Main-main |
![]() |
---|
KNPI Maluku Beri Peringatan Keras, Ancam Turun ke Polda jika Kasus Hunuth Tidak Tuntas |
![]() |
---|
Warga Hunuth Kecewa: Wali Kota Janji Bangun Ulang, Dinas Perkim Hanya Buat Ukuran 5x4 Meter |
![]() |
---|
22 Hari Kasus Pembakaran Rumah Warga Desa Hunuth Ambon, Belum Ada Tersangka Baru |
![]() |
---|
Bantuan Sembako Melimpah, Sekdes Hunuth: Kami Butuh Peralatan Dapur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.