Bentrok di Hunuth
Polisi Diduga Sengaja Perlambat Kasus Pembakaran Hunuth, Pengamat: Ada Motif Tersembunyi
Pengamat Kebijakan Publik, Thomas Madilis, bahkan secara tajam menuduh aparat kepolisian sengaja memperlambat penanganan kasus untuk motif tertentu
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Hampir sebulan pasca insiden tragis pembakaran puluhan rumah di Desa Hunuth, Kota Ambon, kasus ini masih diselimuti misteri.
Minimnya informasi dari pihak kepolisian memicu spekulasi liar.
Pengamat Kebijakan Publik, Thomas Madilis, bahkan secara tajam menuduh aparat kepolisian sengaja memperlambat penanganan kasus untuk motif tertentu.
"Saya curiga Kepolisian ikut melindungi pelaku dan menciptakan kericuhan di ruang publik," kata Madilis, kepada TribunAmbon.com, Selasa (16/9/2025).
Baca juga: Pembukaan Lomba HUT ke-26 Kabupaten Buru Bertajuk Bumi Bipolo Disambut Antusias
Baca juga: Curi Kotak Amal, 2 Pelajar di SBB Maluku Terancam Hukuman Penjara Maksimal 9 Tahun
Kecurigaan Madilis muncul di tengah kebungkaman pihak Polda Maluku yang dinilai tidak transparan dalam menangani kasus ini.
Ia mengatakan, perdebatan panjang di media sosial pun tak terhindarkan.
Banyak pihak, termasuk aktivis dan akademisi, menuding pemerintah daerah Gubernur Maluku, Wali Kota Ambon, dan Bupati Maluku Tengah tidak serius.
Namun, Madilis justru berpendapat lain.
Menurutnya, lambatnya penanganan ini bukan sekadar ketidakseriusan, melainkan sebuah permainan kepolisian untuk mencoreng citra pemerintahan di Maluku.
Ia menilai kinerja Polda Maluku sangat mengecewakan dan sengaja memberikan waktu bagi para pelaku untuk bernegosiasi, bahkan berpeluang mendapatkan Restorative Justice.
"Strategi ini digunakan untuk membangun pandangan buruk masyarakat kepada Gubernur, Walikota, dan Bupati di media sosial," tambahnya.
Peristiwa pembakaran yang terjadi pada 19 Agustus 2025 bermula dari perkelahian pelajar yang menewaskan seorang siswa.
Insiden ini kemudian memicu bentrokan besar, yang berujung pada hangusnya 24 rumah, fasilitas umum, dan kendaraan.
Akibatnya, 59 kepala keluarga atau 236 jiwa harus kehilangan tempat tinggal dan kini berstatus pengungsi.
Madilis menyayangkan bahwa penyelesaian kasus ini mungkin hanya akan berhenti pada ganti rugi materiil.
Sementara proses penangkapan pelaku, lanjutnya, bisa diabaikan dengan alasan yang tidak masuk akal, seperti kesibukan para penyidik atau keterbatasan personel.
"Cara-cara seperti ini sudah sering terjadi di tubuh kepolisian," tegas Madilis, dengan nada pesimistis.
Diketahui, penyelidikan kasus ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Maluku.
Dua tersangka, AP (20) dan IS (15), sudah ditetapkan. Sebanyak 34 saksi telah diperiksa, tetapi 14 saksi lainnya tidak hadir tanpa alasan jelas.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, pada 3 September 2025 lalu sempat berjanji akan menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan.
Namun, janji itu seolah menguap. Saat dihubungi oleh TribunAmbon.com sejak Jumat (12/9/2025) hingga kini Selasa (16/9/2025), Kombes Rositah Umasugi memilih untuk bungkam dan tidak memberikan komentar apa pun. (*)
KNPI Minta Kapolda Seriusi Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth: Jangan Main-main |
![]() |
---|
KNPI Maluku Beri Peringatan Keras, Ancam Turun ke Polda jika Kasus Hunuth Tidak Tuntas |
![]() |
---|
Warga Hunuth Kecewa: Wali Kota Janji Bangun Ulang, Dinas Perkim Hanya Buat Ukuran 5x4 Meter |
![]() |
---|
22 Hari Kasus Pembakaran Rumah Warga Desa Hunuth Ambon, Belum Ada Tersangka Baru |
![]() |
---|
Bantuan Sembako Melimpah, Sekdes Hunuth: Kami Butuh Peralatan Dapur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.