Maluku Hari ini

Curi Kotak Amal, 2 Pelajar di SBB Maluku Terancam Hukuman Penjara Maksimal 9 Tahun

Kedua pelaku disangkakan melanggar pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 (1) Ke-3 dan 4 KUHPidana.

|
Jenderal Louis
KASUS PENCURIAN - Dua remaja yang berupaya membobol kotak amal Masjid Al-Syukuria di Dusun Taman Jaya, Desa Kawa, Kecamatan Seram Barat, berakhir setelah tertangkap basah oleh warga. Kapolsek Piru, Iptu. Muslim N. Renuf, menjelaskan peristiwa ini terjadi pada Jumat, 5 September 2025 dini hari. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua orang pelajar asal SMA Negeri 12 Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku yang ketangkap warga mencuri kotak amal terancam hukuman pidana.

Kedua pelaku disangkakan melanggar pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 (1) Ke-3 dan 4 KUHPidana. 

Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun. 

Jika unsur-unsur pasal 363 (1) ke-3 dan ke-4 terpenuhi secara bersamaan (pencurian di malam hari dan dilakukan oleh dua orang atau lebih), ancaman hukuman bisa mencapai sembilan tahun.

Baca juga: Signboard Ikonik Ina Marina di Maluku Tengah Tak Terawat, Telah Ditumbuhi Rumput

Baca juga: Mahasiswa Tabrak Tembok Gerbang Unpatti, Dua Korban Alami Luka-luka 

Sebelumnya pada 5 September 2025 lalu, keduanya kedapatan mencuri kotak amal Masjid Al-Syukuria di Desa Kawa, Kecamatan Seram Barat.

Setelahnya melalui proses penyelidikan hingga gelar perkara oleh penyidik Polres SBB, keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP. Andi Zulkifli, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada temuan dan bukti yang ada. 

"Untuk kedua kasus pencurian kotak amal, kedua pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara," kata AKBP. Andi Zulkifli saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Sabtu (13/9/2025).

La Rudy (20) kini mendekam di jeruji rutan Mapolres SBB, sedangkan La Fadin (15) tidak ditahan lantaran masih berstatus anak di bawah umur.

Namun diwajibkan untuk melapor setiap hari Jumat.

Diketahui, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura hendak salat pada Jumat, 5 September 2025 dini hari.

Hal itu dilakukan usai menghadiri sebuah pesta pernikahan.

Namun warga memergoki aksi nekat mereka.

Untuk menghindari amuk massa, warga segera menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Kawa, Aipda. Irfan Murana guna mengamankan keduanya sebelum diserahkan ke Polsek Piru. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved