SBT Hari Ini

Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa di SBT Temui Titik Terang, Kades Effa Akhirnya Kembalikan Uang Negara

Kepala Kejari SBT I. Ketut Sudiarta mengaku, bahwa kepala desa sudah melakukan pengembalian uang sebesar Rp. 95 juta.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Ode Alfin Risanto
Istimewa
DANA DESA - Kepala Kejari SBT, I Ketut Sudiarta didampingi Kasi Intel Kejari SBT Vector Mailoa, saat diwawancarai awak media, beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin

BULA, TRIBUNAMBON.COM - Laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) Dana Desa Effa, Kecamatan Wakate, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, menemui titik terang.

Hal itu setelah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT beberapa bulan lalu dan telah ditindaklanjuti. 

Kepala Kejari SBT I. Ketut Sudiarta mengaku, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan checks and balances di lapangan. 

Dari langkah tersebut, terungkap bahwa kepala desa sudah melakukan pengembalian uang sebesar Rp. 95 juta.

“Belum ada seminggu, yang bersangkutan sudah mengembalikan kerugiannya Rp. 95 juta,” ujar Ketut, Senin (25/8/2025).

Kata dia, pengembalian dana tersebut dilakukan dengan mencicil selama 60 hari, dengan nominal cicilan bervariasi, mulai dari yang terbesar Rp. 24 juta hingga yang terkecil Rp. 10 juta.

“Saat ini Effa sudah mengembalikan uang Rp. 95 juta. Karena ada waktu 60 hari dan masih ada ruang, jadi saya kembalikan lagi ke Inspektorat untuk disampaikan kepada desanya,” tambahnya.

Lebih lanjut dijelaskan, proses pembinaan menjadi kewenangan inspektorat, sementara penindakan dilakukan oleh pihaknya, jika inspektorat memberikan ruang bagi mereka.

Hal itu mencakup tenggang waktu 60 hari yang diberikan untuk pengembalian dana, namun jika dalam 60 hari kerugian tidak dikembalikan, barulah pihaknya akan mengambil tindakan hukum.

“Istilahnya bahasanya Pak Presiden, kalau merasa curi uang rakyat, kembalikanlah. Nah, kira-kira begitu,” tutupnya, mengutip pernyataan Presiden RI.

Sementara itu, Kepala Inspektorat SBT, M. Iksan Keliwooy saat dikonfirmasi, turut membenarkan hal tersebut. 

Ia menyatakan bahwa Kepala Desa Effa telah mengembalikan dana sesuai temuan Inspektorat ke kas desa.

“Iya, untuk Desa Effa sesuai temuan Inspektorat itu sudah pengembalian ke kas desa sebesar Rp. 95 juta sekian,” ujarnya, Senin (25/8/2025).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved