SBT Hari Ini

Tindak Lanjut Izin Lokasi PT.Gwenelda Prima Utama di SBT, Komisi II dan III Bakal Rapat Gabungan

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) akan menggelar rapat gabungan bersama Komisi III.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/Haliyudin
DPRD SBT - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Husin Rumadan ketika diwawancarai Tribunambon.com di ruang kerjanya, Rabu (30/7/2025). 

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima 

BULA, TRIBUNAMBON.COM - Menyusul permasalahan izin lokasi PT. Gwenelda Prima Utama yang beroperasi di kawasan padat penduduk.

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) akan menggelar rapat gabungan bersama Komisi III.

Hal itu disampaikan Husin Rumadan selaku Ketua Komisi II ketika diwawancarai Tribunambon.com di ruang kerjanya, Rabu (30/7/2025).

"Soal lokasinya nanti dibahas lagi dalam rapat gabungan antara komisi dua dan tiga bersama  teman-teman dari dinas terkait untuk menyampaikan alasan mereka secara teknis ditempatkan lokasi itu sebagai aktivis industri kayu Balsa," ujarnya.

Baca juga: Launching Integritas Layanan Primer dan Cek Kesehatan di PKM Tehoru, ini Pesan Bupati Malteng  ‎

Baca juga: Jelang HUT RI, Penjual Bendera dan Ornamen Kemerdekaan Mulai Hadir di Kota Bula

Kata dia, aktivitas perusahaan industri pengolahan kayu Balsa itu dinilai tidak strategis sebab berhimpitan langsung dengan rumah warga di Desa Sesar, Kota Bula, yang dinilai tidak efektif.

"Yang kami pertanyakan adalah tepatkah daerah itu dijadikan sebagai daerah industri dengan lingkungan yang berhimpitan dengan rumah-rumah penduduk," tegasnya.

Husin menilai, segala hal berkaitan dengan izin usaha di SBT, dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Namun untuk izin lokasi dari industri kayu tersebut, diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan bersama Dinas Lingkungan Hidup. 

"Untuk perizinannya itu dari PTSP tapi data teknisnya dari dinas terkait yang hubungannya dengan izin lokasi itu berada di dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan bersama Dinas Lingkungan Hidup," katanya.

Lebih lanjut dijelaskan, pihaknya tak bisa berbuat banyak terkait izin operasi dari industri tersebut, sebab dikantongi langsung dari pemerintah pusat.

"PT. Gwenelda Prima Utama yang mengoperasikan kayu balsa di kabupaten SBT, itu izinnya dari pusat tapi pemerintah daerah punya kewenangan untuk izin lokasi," lanjutnya.

Sementara itu, anggota komisi II Ichwan Mochsal dalam forum rapat evaluasi bersama mitra komisinya, turut mengkritisi hal itu.

Ia menilai, lokasi keberadaan perusahaan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius sebab berdampak langsung ke masyarakat.

"Lokasinya itu di tempat warga, aktivitas produksinya tentu mengganggu mulai dari bunyi mesinnya, debu dari potongan kayu, hingga keluar masuknya kendaraan besar," tegasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved