Maluku Hari ini
Komisi IV Minta Polisi Tuntaskan Hilangnya Dokumen DAK-BOS Milik Dispendik, Ternyata 30 Karung lebih
Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Saudah Tethool meminta pihak Kepolisian untuk proses hingga tuntas kasus hilangnya puluhan karung Dokumen DAK dan BOS.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Saudah Tethool meminta pihak Kepolisian untuk proses hingga tuntas kasus hilangnya puluhan karung Dokumen DAK dan BOS Dinas Pendidikan (Dispendik) Provinsi Maluku.
Penegasan ini setelah rapat komisi IV bersama dengan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Senin (30/6/2025) di Kantor DPRD Provinsi Maluku.
Menurutnya, bukan hanya 30 karung saja.
Laporan terbaru, dikabarkan bertambah beberapa dokumen lainnya.
“Pertama memang 30 karung, tapi ada penambahan dari kepala bidang SMA, itu juga ada beberapa dokumen yang hilang kemudian,” ungkapnya.
Baca juga: Berantas Narkoba, Lapas Wahai dan Polsek Wahai Patroli Sambang
“Kejadian hilangnya dokumen ini, harus diusut hingga tuntas oleh pihak kepolisian dan Kami Komisi IV akan mengawal prosesnya hingga tuntas,” tegas Saudah.
Ia mengaku hingga kini, belum mendapatkan informasi pasti soal indikasi pencurian Dokumen penting itu, namun diduga ada unsur lain yang melatarbelakangi pencurian dokumen itu.
“Bukan hanya 30 itu ada juga dokumen lainya dan sampai saat ini belum ada informasi soal motif dibalik kejadian ini. Juga sekitar 8 karung dokumen yang telah ditemukan di seputaran kantor masih menjadi misteri kenapa sampai 8 karung itu ditinggalkan sementara sisanya diambil, ini otomatis ada kejanggalan dan tanpa membuahkan siapapun kami menduga ada kejahatan tersembunyi,” sambungnya.
Maka dari itu Ketua Komisi IV DPRD Maluku, mendesak agar semua pihak yang terlibat harus diberikan sanksi hukum.
“Kami juga mendesak agar siapapun yang terlibat harus diperiksa, siapa yang bertanggung jawab menjaga dan mengamankan ruangan dokumen itu ditaruh dan sebagainya,” tandas Saudah.
Baca juga: Terus, Tiga Pejabat Perusahaan Diperiksa Kasus Pengelolaan Keuangan Rp. 177 M di PT. Dok Waiame
Selaras dengan hal itu, sebagaimana Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan kearsipan bagi penyelenggara negara di daerah, Saudah meminta semua dinas kedepan harus patuhi Perda itu guna menghindari kejadian serupa.
“Kita sudah selesai uji publik terkait Perda kearsipan, olehnya itu semua dinas harus patuhi untuk mencegah terjadinya kejadian kejadian seperti pada dinas pendidikan ini,” cetusnya.
Terpisah dari itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, James Leiwakabessy, tidak berkomentar banyak.
Dirinya hanya menegaskan bahwa kasus ini pihaknya menyerahkan lebih lanjut ke Pihak Kepolisian.
“Semuanya diserahkan ke pihak kepolisian saja,” singkatnya.
Diketahui, hilangnya sejumlah dokumen penting ini dilaporkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dan Polda Maluku pada 21 Juni 2025.
Hingga kini kasus tersebut masih dalam penyelidikan. (*)
Mumin Refra Desak Percepatan Penanganan Infrastruktur Sungai dan Jalan Harus Optimal |
![]() |
---|
Miris! Ada 6 Desa di Kecamatan Salahutu Tak Punya Tempat Sampah |
![]() |
---|
Kasus Korupsi DD/ADD Desa Ridool KKT, Polres Siapkan Kelengkapan Berkas 2 Tersangka Lain |
![]() |
---|
Duuh! Penduduk Miskin di Maluku Capai 287,76 Ribu Orang |
![]() |
---|
Simak Perkembangan Transportasi Laut Juni 2025 pada Sejumlah Pelabuhan di Maluku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.