SBT Hari Ini

Rugikan Negara Rp. 313.390.925,39, Ini Motif Tipikor di RSUD Goran Riun SBT

Kepala Cabang Kejari SBT, Habibul Rakhman dalam rilis menyatakan hingga batas waktu yang ditentukan, proyek pembangunan tersebut masih bermasalah.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Ode Alfin Risanto
Sumber: Kejaksaan Negeri SBT
RSUD GORAN RIUN - Direktur RSUD Goran Riun ditahan kejaksaan Negeri Cabang (Kacabri) Geser, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Selasa (24/6/2025). 

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM - Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terjadi pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Goran Riun Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Hal itu menyusul proyek pembangunan gedung Unit Transfusi Darah (UTD) Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 313.390.925,39. 

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri SBT, Habibul Rakhman dalam rilis yang diterima TribunAmbon.com, menyebut hingga batas waktu yang ditentukan, proyek pembangunan tersebut masih bermasalah. 

"Pekerjaan belum selesai dibangun dan tidak dilakukan adendum berkaitan dengan waktu maupun teknis pekerjaan pembangunan RSUD sebagaimana disepakati oleh PA dan penyedia dalam dokumen kontrak," bebernya. 

Kata dia, RSUD Goran Riun di tahun 2021 lalu, menerima Aliran Dana Alokasi Khusus dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukan bagi pembangunan UTD/BDRS tersebut. 

Baca juga: Korupsi Proyek Unit Transfusi Bank Darah, Direktur RSUD Goran Riun SBT Dibui

Korupsi Proyek Unit Transfusi Bank Darah, Direktur RSUD Goran Riun SBT, Terancam 20 Tahun Penjara

Namun, hingga akhir masa kontrak, pekerjaan tersebut belum rampung dan tidak dilakukan adendum terkait waktu maupun teknis pekerjaan pembangunan tersebut. 

Padahal, hal itu telah disepakati oleh PA dan penyedia dalam dokumen kontrak, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 313.390.925,39.

"Bahwa pada Tahun 2021 RSUD Goran Riun menerima Aliran Dana Alokasi Khusus dari APBN yang diperuntukan bagi pembangunan 1 (satu) paket pekerjaan UTD/BDRS Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Goran Riun Kecamatan Pulau Gorom," jelasnya. 

"Tetapi hingga berakhir masa kontrak, pekerjaan belum selesai dibangun dan tidak dilakukan adendum berkaitan dengan waktu maupun teknis pekerjaan pembangunan RSUD sebagaimana disepakati oleh PA dan penyedia dalam dokumen kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara Senilai Rp. 313.390.925,39" lanjutnya. 

Sementara itu, direktur RSUD Goran Riun inisial LK telah diminta pertanggungjawabannya dan tengah menjalani proses penahanan atas tindakan tersebut. 

"Maka berdasarkan surat perintah kepala Cabang Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Geser yang bersangkutan ditahan di rumah tahanan negara Klas III Wahai selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Juni 2025 sampai dengan 12 Juli 2025,” ungkapnya. 

Atas tindakannya itu, LK dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu wakil Direktur CV. Fayakun, Kamaluddin Rumakway yang juga sebagai terdakwa dalam Tipikor tersebut telah divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (16/1/2025) lalu. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved