Ambon Hari Ini

Korupsi Proyek Unit Transfusi Bank Darah, Direktur RSUD Goran Riun SBT, Terancam 20 Tahun Penjara

Direktur aktif RSUD Goranriun berinisial ‘LK’ terancam hukuman 20 tahun penjara.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Humas Kejati Maluku
RSUD GORAN RIUN - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, serahkan tersangka Direktur aktif RSUD Goran Riun berinisial ‘LK’, ke Rutan Klas III Wahai selama 20 hari, setelah dilakukan pemeriksaan pada Senin 23 Juni 2025, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi satu paket pembangunan baru Utd/BDRS RSUD Goran Riun Tahun Anggaran 2021. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Direktur aktif RSUD Goranriun berinisial ‘LK’, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi satu paket pembangunan baru unit transfusi darah (UTD) bank darah rumah sakit (BDRS) RSUD Goran Riun Tahun Anggaran 2021, terancam hukuman 20 tahun penjara. 

Hal tersebut sebagaimana dalam pasal yang disangkakan Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, setelah tersangka diperiksa dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas III Wahai selama 20 hari,  Senin (23/6/2025), Senin (23/6/2025).

Yakni perbuatan tersangka disangkakan pasal Primair, Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Miris! Sampah Berserakan Sepanjang Bibir Jalan Desa Suli Maluku Tengah

Baca juga: Korupsi Proyek Unit Transfusi Bank Darah, Direktur RSUD Goran Riun SBT Dibui

Ancaman hukuman untuk tindak pidana yang diatur dalam pasal tersebut, paling singkat 4 tahun dan paling lambat 20 tahun penjara. Serta pidana denda Rp. 200 juta hingga Rp. 1 miliar. 

“Untuk Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ungkap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Habibul Rakhman, dalam rilis yang diterima TribunAmbon.com, Selasa (24/5/2025).

Diketahui, kasus yang menjerat Direktur aktif RSUD Goran Riun sebagai tersangka ini, merugikan keuangan negara senilai Rp. 313.390.925,39-. 

Diberitakan sebelumnya, kasus ini selain Direktur, ada nama lainnya yang terjerat. Yakni, Wakil Direktur CV. Fayakun, Kamaluddin Rumakway yang telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ambon dan divonis 4 tahun penjara dan dibebankan uang pengganti Rp 230.591. 227,17 dan Nuryanti Rumakway selaku Direktris CV Vayakun. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved