Ambon Hari Ini
Korupsi Proyek Unit Transfusi Bank Darah, Direktur RSUD Goran Riun SBT, Terancam 20 Tahun Penjara
Direktur aktif RSUD Goranriun berinisial ‘LK’ terancam hukuman 20 tahun penjara.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Direktur aktif RSUD Goranriun berinisial ‘LK’, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi satu paket pembangunan baru unit transfusi darah (UTD) bank darah rumah sakit (BDRS) RSUD Goran Riun Tahun Anggaran 2021, terancam hukuman 20 tahun penjara.
Hal tersebut sebagaimana dalam pasal yang disangkakan Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, setelah tersangka diperiksa dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas III Wahai selama 20 hari, Senin (23/6/2025), Senin (23/6/2025).
Yakni perbuatan tersangka disangkakan pasal Primair, Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Miris! Sampah Berserakan Sepanjang Bibir Jalan Desa Suli Maluku Tengah
Baca juga: Korupsi Proyek Unit Transfusi Bank Darah, Direktur RSUD Goran Riun SBT Dibui
Ancaman hukuman untuk tindak pidana yang diatur dalam pasal tersebut, paling singkat 4 tahun dan paling lambat 20 tahun penjara. Serta pidana denda Rp. 200 juta hingga Rp. 1 miliar.
“Untuk Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ungkap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Habibul Rakhman, dalam rilis yang diterima TribunAmbon.com, Selasa (24/5/2025).
Diketahui, kasus yang menjerat Direktur aktif RSUD Goran Riun sebagai tersangka ini, merugikan keuangan negara senilai Rp. 313.390.925,39-.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini selain Direktur, ada nama lainnya yang terjerat. Yakni, Wakil Direktur CV. Fayakun, Kamaluddin Rumakway yang telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ambon dan divonis 4 tahun penjara dan dibebankan uang pengganti Rp 230.591. 227,17 dan Nuryanti Rumakway selaku Direktris CV Vayakun. (*)
Lumbung Peduli Maluku Gandeng UMKM Lokal, Bagikan 500 Nasi Kotak untuk Pekerja Kecil di Ambon |
![]() |
---|
Komunitas Off-Road Maluku Jalin Silaturahmi dengan Wakapolda, Usung Misi Pengembangan Wisata |
![]() |
---|
Kenaikan Biaya Balap Nusa Apono Seri 2 Bikin Panas, 27 Tim di Maluku Tanda Tangani Petisi Protes |
![]() |
---|
Langganan Banjir, SMP N 13 Ambon Kembali Lumpuh Aktivitas Pembelajaran, Siswa Dipulangkan |
![]() |
---|
Hujan Deras Sebabkan Sampah dan Air Meluap dari Drainase Perumnas Tihu Ambon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.