SBT Hari Ini

Korupsi Proyek Unit Transfusi Bank Darah, Direktur RSUD Goran Riun SBT Dibui

Direktur RSUD Goranriun berinisial ‘LK’, ditahan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi satu paket pembangunan baru Utd BDRS.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Humas Kejati Maluku
RSUD GORAN RIUN - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, serahkan tersangka Direktur aktif RSUD Goran Riun berinisial ‘LK’, ke Rutan Klas III Wahai selama 20 hari, setelah dilakukan pemeriksaan pada Senin 23 Juni 2025, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi satu paket pembangunan baru Utd/BDRS RSUD Goran Riun Tahun Anggaran 2021. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) menahan Direktur RSUD Goranriun berinisial ‘LK’, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi satu paket pembangunan baru Unit transfusi darah (Utd) Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) RSUD Goran Riun Tahun Anggaran 2021.

Kasus tersebut berdasarkan hasil audit, mengakibatkan kerugian keuangan Negara Senilai Rp 313.390.925,39.

Baca juga: Pelajar dan Mahasiswa Maluku di Yogyakarta Peringati HUT ke-208 Pattimura

Tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas III Wahai selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juni hingga 12 Juli 2025, setelah dilakukan pemeriksaan pada Senin 23 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIT.

Hal ini disampaikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri SBT, Habibul Rakhman dalam rilis yang diterima TribunAmbon.com, Selasa (24/5/2025).

Baca juga: Dokter Spesialis RSUD Masohi Bantah Isu Konflik Internal

Menurutnya, penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai hal, sebagaimana surat perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Geser.

“Mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka berdasarkan Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Geser terhadap tersangka dilakukan lenahanan di rumah tahanan negara Klas III Wahai selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Juni 2025 sampai dengan 12 Juli 2025,” tutur Habibul.  (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved