Ambon Hari Ini

Kejari Ambon Jemput Paksa Kepsek SMP N 9 Ambon

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah menjelaskan, tim menjemput paksa Kepsek di rumahnya, kawasan

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
KASUS KORUPSI - Kepala Sekolah SMP Negeri 9 Ambon dijemput Paksa oleh Kejari Ambon, Kamis (27/2/2025), dalam kasus dugaan korupsi dana BOS SMP N 9 tahun 2020-2023. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon jemput paksa Kepsek SMP Negeri 9 Ambon, Lona Parinusa, Kamis (27/2/2025).   

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah menjelaskan, tim menjemput paksa Kepsek di rumahnya, kawasan Lateri, sekira pukul 09.30 WIT. 

Proses pemeriksaan ini berlangsung di Kantor Kejari Ambon hingga pukul 18.30 WIT. 

“Sesuai dengan panggilan, dimintai hadir pada jam 9, kemudian upaya paksa kami laksanakan itu kurang lebih pukul setengah 10 di rumah tersangka,” ungkap Adhryansah. 

Upaya paksa dilakukan menyusul tiga kali tidak penuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana BOS SMP N 9 tahun 2020-2023. 

Baca juga: Dua Warga Sepa Dipolisikan Victor Peirissa Atas Tuduhan Penyerobotan Lahan

Baca juga: Rusaki Mobil Polresta Ambon, Dua Terdakwa Ini Dihukum Penjara Bervariasi

“Upaya paksa yang dilakukan terhadap saudari LP dengan alasan bahwa sesuai dengan apa yang tercantum dalam KUHAP sebagai hukum acara, bahwa yang bersangkutan telah 3 kali berturut-turut dipanggil secara patut tidak koperatif memenuhi panggilan penyidik, sehingga berbagai pertimbangan dilakukan upaya paksa berupa penjemputan yang bersangkutan untuk menghadirkan sebagai saksi untuk mengikuti proses penyidikan,” jelasnya. 

Sebagai informasi, dugaan Tipikor dana BOS ini bermula sejak tahun 2020 hingga 2023. 

Dimana SMP N 9 Ambon memperoleh dana BOS dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi miliaran rupiah. 

Dengan rincian, pada 2020 sebanyak Rp. 1.498.638.309, 2021 sebanyak Rp. 1. 563.375.000, 2022 sebesar Rp. 1. 474.514.185 dan 2023 sebesar Rp. 1. 524.991.915.

Dana BOS SMP Negeri 9 Ambon diterima melalui Transfer rekening pada bank BPDM Cabang Ambon Nomor rekening 0103138667 atas nama 60101990 SMP Negeri 9 Ambon yang masuk secara 3 kali tahapan baik itu di tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.

Dana yang masuk pada rekening Sekolah dicairkan oleh Bendahara dan Kepala Sekolah. Dana itu, dimasukan ke dalam Brankas sekolah, kemudian dikelola sendiri oleh Kepala Sekolah dan bendahara.

Sebelumnya kasus ini, Hakim Pengadilan Negeri Ambon telah mengambulkan gugatan praperadilan Kepala SMP Negeri 9 Ambon, Lona Parinussa pada Senin (22/10/2024).

Dengan memerintahkan termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon, dan tidak sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penyidikan dan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved