Ambon Hari Ini
Ucan Laporkan Security Pelabuhan Tulehu Atas Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Susan Pattipeilohy, seorang konten kreator TikTok yang sering dikenal dengan sapaan 'Ucan' di Kota Ambon, secara resmi melaporkan Nispu Nahumarury.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sebuah insiden kekerasan verbal yang dialami konten kreator Ambon dengan cepat menyebar di media sosial kini memasuki ranah hukum.
Susan Pattipeilohy (22), seorang konten kreator TikTok yang sering dikenal dengan sapaan 'Ucan' di Kota Ambon, secara resmi melaporkan Nispu Nahumarury (47), seorang petugas keamanan (Security) Kantor UPP Kelas II Tulehu.
Nispa dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan melalui Media Elektronik.
Baca juga: Tokoh Muda Maluku: Boy Sangadji Gagas Kontribusi Besar di Perayaan HUT SMK Negeri 2 Ambon
Baca juga: Diduga Cemarkan Nama Baik, Latuconsina Lapor Safri Tuakia ke Polisi
Ucan didampingi tim hukumnya memasukan laporan pengaduan ke Mapolresta Ambon, Rabu (1/10/2025) siang.
Peristiwa yang menyerang harkat dan martabat Susan Pattipeilohy terjadi pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 11.00 WIT di Pelabuhan Kapal Cepat Desa Tulehu, Maluku Tengah.
"Saya sakit hati, saya tahan air mata sampai di Ruang Tunggu Pelabuhan baru saya menangis," ujar Ucan saat diwawancarai TribunAmbon.com, Rabu (1/10/2025).
Sementara itu Kuasa hukum Pelapor, Alfred Tutupary menjelaskan insiden bermula saat Susan (Ucan) keluar dari ruang tunggu penumpang untuk membeli makanan di kios yang diduga milik Terlapor.
Tiba-tiba, Terlapor yang berprofesi sebagai security datang dari belakang dan langsung melontarkan kata-kata yang bernada merendahkan secara verbal di depan publik.
Perkataan Terlapor yang membuat Ucan merasa malu dan trauma adalah:
“Ini yang seng suka anggota ka? Anggota mana yang mau suka ose, muka saja ada pas-pas-an. Sadar diri sadiki. Baru biking konten.”
Serangan verbal ini secara langsung menyasar profesi dan penampilan Susan sebagai konten kreator yang tengah beraktivitas di ruang publik.
Kekerasan verbal yang dialami Ucan di lokasi publik diperparah ketika insiden tersebut terekam dan disebarluaskan di media sosial oleh pihak tak dikenal.
Video yang beredar tersebut disertai caption yang sangat mendiskreditkan Pelapor.
Kuasa hukum mengutip caption tersebut: “Ucan dapa akang pung batu ni ucan. Ucan soso ma pupu la ucan galap dan diikuti dengan emoticon tertawa. Mama gandong kasih sadar ucan sadiki saja dolo.”
| Tindak Pidana Pencucian Uang, Eks Wali Kota Ambon Divonis 1 Tahun dan 10 bulan Penjara |
|
|---|
| Peringatan Keras Wakapolda Maluku: Anggota Dilarang Pungli dan Hindari Gaya Hidup Mewah |
|
|---|
| Tegaskan Tak Maafkan Ibu Bhayangkari, Ade Lanjut Proses Hukum Pemilik Akun Amy THini VhidiAzka |
|
|---|
| DPD Partai Golkar Maluku Gelar Tasyakuran pada Peringatan HUT ke-61 |
|
|---|
| Polresta Ambon Gelar Patroli Skala Besar, Sasar Titik Rawan Demi Jamin Kamtibmas Kondusif |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.