Ambon Hari Ini
Ucan Laporkan Security Pelabuhan Tulehu Atas Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Susan Pattipeilohy, seorang konten kreator TikTok yang sering dikenal dengan sapaan 'Ucan' di Kota Ambon, secara resmi melaporkan Nispu Nahumarury.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Penyebaran konten yang menghina ini di ranah digital menjadi fokus utama laporan, karena telah meluas dan menyebabkan kerugian nama baik bagi Ucan di kalangan pengikutnya.
Tindakan ini diyakini memenuhi unsur pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik.
Tim Kuasa Hukum Ucan menilai perbuatan Terlapor Nispu Nahumarury diduga melanggar ketentuan hukum berlapis, termasuk:
* Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU ITE.
* Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Klien kami, yang dikenal sebagai konten kreator, mengalami kerugian moril dan trauma psikologis yang besar akibat penghinaan di ruang publik yang kemudian diviralkan. Tindakan ini tidak hanya melanggar kehormatan, tetapi juga berpotensi merusak reputasi profesional klien kami," tegas Alfred.
Laporan ini mendesak Kepolisian agar segera memproses Nispu Nahumarury.
Kasus ini sekaligus menjadi sorotan tentang perlindungan hukum bagi para profesional digital (konten kreator) dari kekerasan verbal dan perundungan yang menyebar melalui media sosial.
Untuk Diketahui, Hingga berita ini diturunkan, pihak Nispu Nahumarury (Terlapor) belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi mengenai laporan dan kronologi kejadian yang disampaikan oleh pihak Pelapor.
Redaksi akan terus berupaya menghubungi Terlapor untuk memenuhi prinsip keberimbangan berita (cover both sides).
Berita ini disusun berdasarkan keterangan dari Pelapor dan Kuasa Hukumnya.(*)
Tokoh Muda Maluku: Boy Sangadji Gagas Kontribusi Besar di Perayaan HUT SMK Negeri 2 Ambon |
![]() |
---|
Diduga Cemarkan Nama Baik, Latuconsina Lapor Safri Tuakia ke Polisi |
![]() |
---|
Mitigasi KLB, BPOM Ambon Meminta SPPG di Maluku Miliki Sertifikat LHS |
![]() |
---|
Geruduk Kantor BWS, Forum Pemuda Anak Bangsa Tuntut Penyelesaian Krisis Air Bersih di Maluku |
![]() |
---|
Pemkot Ambon Minta Pelaku Usaha Laporkan LPKM Triwulan III 2025 di Sistem Daring OSS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.