Pemkot Ambon
1.152 PPPK Tahun 2024 Tahap I Lingkup Pemkot Ambon Dilantik
Pelantikan ini berdasarkan SK Wali Kota Ambon Nomor 3410-4483 Tahun 2025, dan turut disaksikan pimpinan OPD serta tokoh agama.
Penulis: Novanda Halirat | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - 1.152 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 Tahap I dilantik dan diambil sumpah/janji oleh Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena di Ballroom MCM Ambon, Rabu (1/10/2025).
Pelantikan ini berdasarkan SK Wali Kota Ambon Nomor 3410-4483 Tahun 2025, dan turut disaksikan pimpinan OPD serta tokoh agama.
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengatakan, ini adalah momentum dari penantian puluhan tahun tenaga honorer yang bekerja tanpa kepastian status.
“Saya yakin 1.152 PPPK ini bersyukur kepada Tuhan, karena setelah sekian lama menunggu, hari ini negara memberikan kepastian status. Atas nama Pemerintah Kota Ambon, saya ucapkan selamat dan sukses,” ujar Wattimena dalam sambutannya.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Pastikan Pengelolaan dan Kepastian Hukum Atas Tanah Ulayat di Sumatra Barat
Ia menegaskan, setelah adanya pelantikan PPPK, maka tidak akan ada lagi honorer maupun pegawai kontrak di lingkup Pemkot Ambon.
“Kalau masih ada yang mengangkat, itu menjadi tanggung jawab pribadi, bukan tanggung jawab institusi pemerintah,” tegasnya.
Disisi lain, Wattimena juga menjelaskan terkait rencana pelantikan Tahap I dan Tahap II dan paruh waktu secara bersamaan, namun ada proses administrasi yang belum tuntas.
Saat ini masih ada sekitar 700 PPPK tahap II dan 250 PPPK paruh waktu yang sedang berproses.
Jika administrasi rampung, pelantikan dijadwalkan dalam dua pekan ke depan.
Baca juga: Desa Lebetawi Tual Ditetapkan jadi Kampung Nelayan Merah Putih
Dari 250 PPPK paruh waktu, 173 orang merupakan peserta yang sudah masuk database BKN namun tidak lulus, sedangkan 77 lainnya sempat tidak masuk database tetapi tetap diperjuangkan Pemkot Ambon.
“Paruh waktu bukan berarti kerja setengah hari. Mereka tetap PPPK, hanya saja gaji disesuaikan dengan kontrak sebelumnya. Jika keuangan daerah memungkinkan, kita akan upayakan sesuai UMR,” jelasnya.
PPPK yang baru dilantik akan menjalani masa kontrak 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026.
Kontrak dapat diperpanjang hingga usia pensiun, namun dengan catatan kinerja harus baik.
“Kalau rajin dan bekerja sungguh-sungguh, kontraknya diperpanjang. Tapi kalau malas masuk kantor, nongkrong di rumah kopi, atau melawan pimpinan, kontrak bisa diputus,” tungkasnya. (*)
| Dilantik jadi Majelis Pembimbing Cabang Gerakan Pramuka Kota Ambon, Ini Harapan Wattimena |
|
|---|
| Salurkan Bantuan Bagi Penyandang Disabilitas, Pemkot Ambon: Ini Kepedulian Pemerintah |
|
|---|
| Pemkot Ambon Terima Bantuan 50 Unit Alat Angkut Sampah dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila |
|
|---|
| Kunjungan Call Center 112, Wamendagri RI Apresiasi Pemkembangan Sistem Darurat di Ambon |
|
|---|
| Hadiri Dies Natalis GMKI Ambon, Bodewin : Junjung Tinggi Iman, Ilmu dan Pengabdian |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.