Ambon Hari Ini

Pemkot Ambon Minta Pelaku Usaha Laporkan LPKM Triwulan III 2025 di Sistem Daring  OSS 

Kepala DPMPTSP Kota Ambon, Febrien Maail, menyampaikan bahwa pelaporan LKPM ini wajib dilakukan bagi setiap pelaku usaha

Penulis: Novanda Halirat | Editor: Ode Alfin Risanto
Pemkot Ambon
LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Febrien Maail, menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode Triwulan III (Juli–September) tahun 2025, Selasa (30/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat 

AMBON, TRIBUNAMBON- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menghimbau seluruh pelaku usaha di Kota Ambon untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode Triwulan III (Juli–September) tahun 2025.

Kepala DPMPTSP Kota Ambon, Febrien Maail, menyampaikan bahwa pelaporan LKPM ini wajib dilakukan bagi setiap pelaku usaha dan dapat diakses secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) di laman oss.go.id, yang akan dibuka mulai tanggal 1-10 Oktober 2025.

“Pelaporan LKPM bukan hanya sekadar kewajiban administratif, melainkan juga cerminan dari komitmen kita dalam menciptakan iklim investasi yang transparan dan akuntabel,” ujarnya dalam rilisan yang diterima Tribunambon.com, Selasa (30/9/2025) 

Menurutnya, LKPM merupakan instrumen penting bagi pemerintah dalam memantau perkembangan investasi serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi pelaku usaha.

Baca juga: Puluhan Lapak Dagangan di Kawasan Ina Marina Terpaksa Tutup, Dampak Daya Beli Rendah

Baca juga: Duh! Baru Dibangun Dua Tahun, Landmark Langgur Mulai Rusak 

Data yang akurat sangat dibutuhkan sebagai dasar perumusan kebijakan ekonomi daerah, khususnya dalam mendorong investasi berkualitas yang mampu menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan perekonomian.

“Dengan data LKPM yang valid, kami dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi hambatan investasi, menyusun kebijakan yang tepat sasaran, dan memaksimalkan penyerapan tenaga kerja lokal,” pungkasnya

Berdasarkan UU No 25 Tahun 2007, Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 dan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021, pelaku usaha menengah dan besar diwajibkan melaporkan LKPM setiap triwulan, sementara pelaku usaha mikro dan kecil melaporkan setiap semester. 

Sehingga apabila pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM selama dua periode berturut-turut akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis.

Selanjutnya, ia menjelaskan terkait capaian investasi di Kota Ambon pada Triwulan I tercatat sebesar Rp74,4 miliar, sedangkan pada Triwulan II meningkat menjadi Rp106,9 miliar. 

Artinya, terdapat pertumbuhan investasi sebesar 43,76 persen yang didominasi oleh Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

“Tren positif ini diharapkan dapat terus berlanjut di Triwulan III, dengan dukungan dari partisipasi aktif seluruh pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM secara tepat waktu,” ungkapnya.

Sebagai bentuk dukungan, Pemkot Ambon melalui DPMPTSP juga menyiapkan layanan pendampingan bagi pelaku usaha yang belum memahami tata cara maupun mekanisme pelaporan LKPM. Informasi lengkap dapat diakses melalui laman resmi dpmptsp.ambon.go.id.

“Ayo Basudara samua bersama-sama membangun ekosistem investasi yang sehat dan berkelanjutan untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan produksi barang dan jasa di Kota Ambon Manise,” tutupnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved