Ambon Hari Ini

Diduga Cemarkan Nama Baik, Latuconsina Lapor Safri Tuakia ke Polisi

Ruswan Latuconsina melaporkan Abdul Safri Tuakia atas dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik melalui Informasi Telekomunikasi Elektronik (ITE).

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Istimewa
RUSWAN LATUCONSINA - Ruswan Latuconsina melaporkan Abdul Safri Tuakia atas dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik melalui Informasi Telekomunikasi Elektronik (ITE). 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ruswan Latuconsina melaporkan Abdul Safri Tuakia atas dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik melalui Informasi Telekomunikasi Elektronik (ITE).

Advokat muda yang berkantor di Jakarta asal Maluku ini melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang tengah dilaporkan terhadap Abdul Safri Tuakia adalah delik aduan ke Krimsus Polda Maluku, dengan Nomor Laporan Polisi (LP) : LP/B/302/IX/2025/SPKT/POLDA MALUKU, tertanggal 27 September 2025.

"Yang menjadi dasar Laporan Polisi (LP) ini adalah bahwa sebelumnya saudara terlapor Abdul Safri Tuakia dan istrinya saudari Sulaila Sangadji memiliki masalah rumah tangga, yakni dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh saudara Abdul Safri Tuakia, yang kemudian digrebek langsung oleh istrinya sendiri ditemani pihak kepolisian dari Polres Ambon dengan seorang mantan lurah yang telah dicopot dari jabatannya," ungkapnya kepada melalui rilis yang diterima, Selasa (30/9/2025).

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi PLKK & Return To Work di Ambon

Dari perselingkuhan terlapor tersebut, kemudian istrinya melaporkan yang bersangkutan dengan salah satu mantan lurah tersebut ke pihak kepolisian, dengan delik pasal dugaan perselingkuhan (perzinahan) dan kemudian tengah bergulir hingga sekarang di Polres Ambon dan Pulau-pulau Lease. 

"Juga dari kejadian penggerebekan atas saudara Abdul Safri Tuakia tersebut, istrinya sedang mengajukan gugatan cerai atasnya, dan pula tengah berjalan di Pengadilan Agama (PA) Ambon," tegasnya.

Dirinya menambahkan, atas dasar masalah yang tengah dihadapi oleh istri terlapor yang adalah salah satu Dokter umum di Puskesmas Waihoka tersebut, maka dirinya diminta sebagai pengacara untuk mendampingi kasus dimaksud.

"Maka sebagai warga Negara atau orang awam yang kurang paham hukum, meminta saya Ruswan Latuconsina (sebagai seorang Advokat yang berprofesi di Jakarta) oleh Sulaila Sangadji melalui keluarganya untuk berkonsultasi dan meminta bantuan hukum selaku Advokat dan Konsultan hukum, untuk menghadapi masalah hukum yang tengah dihadapinya," tegasnya.

Baca juga: 1.300 UMKM Ramaikan Kompetisi Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Berhadiah Rp1 Miliar

Dijelaskan, selaku Advokat yang berkantor di Jakarta, sesampai di Ambon kemudian bertemu untuk berkonsultasi di salah satu rumah makan di Wayame. 

"Kami pun duduk selayaknya pengunjung lain, makan sambil berbicara dan berkonsultasi masalah hukum yang tengah dihadapi, dan itu di tempat publik, yang siapa saja bisa datang dan makan disitu. Setelah konsultasi selesai maka kami balik, dan tidak ada hal yang terjadi sebagaimana dituduhkan oleh saudara Abdul Safri Tuakia tersebut," jelasnya.

Dirinya menambahkan, pertemuan konsultasi itu di ruang publik.

Tidak ada aturan dalam UU advokat yang mengatur teknis pertemuan untuk berkonsultasi hukum di rumah makan (tempat publik), malahan diperbolehkan.

"Bahwa sebagai seorang advokat berkewajiban membela dan memberikan bantuan hukum kepada setiap warga negara yang tengah mencari keadilan atas ketidak sewenang-wenangan, termasuk istrinya sendiri. Seorang advokat tidak bisa menolak pemberian jasa hukum kepada siapapun," bebernya.

Lanjutnya, advokat juga memiliki hak imunitas yang tidak bisa dituntut dalam menjalankan kerja kerja profesinya baik diluar maupun didalam persidangan.

Dirinya menambahkan, atas pertemuan konsultasi dan bantuan hukum itulah, terlapor  Abdul Safri Tuakia, kemudian memberikan tuduhan terjadi perselingkuhan antara dirinya dengan istri terlapor.

"Dengan adanya fitnahan yang amat kejam dan keji ini, telah mengarah kepada perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik atas diri saya sebagai Pelapor, sebagaimana diatur dalamPasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik", dipidana dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta," terangnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved