Ambon Hari Ini

Tindak Pidana Pencucian Uang, Eks Wali Kota Ambon Divonis 1 Tahun dan 10 bulan Penjara 

Vonis yang dijatuhkan, jauh dari tuntutan Tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menuntut terdakwa 2 tahun dan 8 bulan penjara.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/Maula Pelu
WALIKOTA AMBON - Mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, usai mengikuti persidangan perkara tindak pidana pencucian uang, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (21/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Tindak pidana pencucian uang (TPPU), mantan Wali kota Ambon, Richard Louhenapessy, divonis satu tahun dan 10 bulan 

Vonis yang dijatuhkan, jauh dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut terdakwa 2 tahun dan 8 bulan penjara. 

Baca juga: Bantah Lakukan Perampasan, Jhonny Kwee Sebut Truk Milik Perusahaan dan Hanya Amankan Aset

Baca juga: Hadiri Pelantikan Rektor Universitas Darussalam Ambon, Ini Harapan Wagub

Sidang dipimpin Hakim Martha Maitimu, didampingi Hakim Antonius Sampe Sammine dan Hakim Paris Edward Nadeak, sebagai Hakim anggota, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (21/10/2025).

Terdakwa sendiri didampingi tim hukum dari kantor pencacara Edward Diaz. 

Dalam pembacaan amar putusan, terdakwa dinilai melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selama masih menjabat Walikota Ambon dua priode. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU junto Pasal 65 KUHP.

“Mengadili terhadap terdakwa Richard Louhenapessy dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan,” ucap Hakim Ketua.

Terdakwa juga dibebankan denda Rp. 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, makan diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Terkait uang pengganti, mantan Walikota Ambon dua periode ini tidak dibebankan, sebab uang pengganti tersebut telah dikembalikan utuh oleh terdakwa. 

Usai membacakan putusan, terdakwa yang didampingi tim penasehat hukum, Edward Diaz, Odlyn Tarumere, Lendy Sapulette, dan Vebrianp Lesnussa, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. 

Sebaliknya, Tim Penuntut Umum KPK. 

Sidang kemudian ditutup.  

Diketahui dalam kasus ini, Richard Louhenapessy diduga menyembunyikan dan menyamarkan uang senilai Rp 8,2 miliar, yang berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi.

Dari jumlah tersebut, Rp 7,2 miliar diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset, dan Rp 1 miliar ditempatkan dalam tabungan GOAL Severs Gift-MAXI (dakwaan KPK). 

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai dugaan pencucian uang yang dilakukan mantan Wali Kota Ambon tersebut.  (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved