Perampasan
Bantah Lakukan Perampasan, Jhonny Kwee Sebut Truk Milik Perusahaan dan Hanya Amankan Aset
Kuasa Hukum Johnny Kwee membantah tuduhan pemerasan yang dilaporkan oleh Rence Pattipeilohy (Sopir Truk) dan Michelle Radjalabis Istri Samy Kwee.
Penulis: Novanda Halirat | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dugaan tindak pidana perampasan oleh Johnny Kwee di Pelabuhan Ferry Waai pada Kamis (16/10/2025) malam dibantah keras oleh kuasa hukumnya Asnat Clasian Polatu.
Asnat menegaskan bahwa aksi pencegatan dan pengambilan kunci kontak dump truk oleh Clientnya itu semata-mata adalah upaya pengamanan aset perusahaan yang diduga hendak dipindahkan tanpa izin pemilik.
Hal ini secara langsung membantah tuduhan pemerasan yang dilaporkan oleh Rence Pattipeilohy (Sopir Truk) dan Michelle Radjalabis (Ipar Jhonny Kwee).
Baca juga: Hadiri Pelantikan Rektor Universitas Darussalam Ambon, Ini Harapan Wagub
Baca juga: Lawan Aturan Menteri? Polisi Tidur Tiga Baris Picu Amarah Publik, Danrindam XV Dinilai Otoriter
Asnat juga memberikan fakta krusial yang menyingkirkan dugaan perampasan atau penggelapan.
Ia menyebut, beberapa jam setelah kunci diambil, Johnny Kwee menerima telepon dari Wakil Kepala Satuan Intel Polres Ambon yang memintanya kembali ke Waai.
“Saat sampai, Wakil Kasat Intel Polres Ambon bilang untuk kembalikan kunci kepada Rence agar mobil dibawa ke Ambon,” ujar Asnat.
Meskipun kuasa hukum sempat menyatakan bahwa mobil tersebut adalah aset CV. Mitra Lease yang didirikan kliennya bersama sodranya.
Lebih lanjut dikatakan, Johnny Kwee yang dinilai tidak paham hukum dan takut, akhirnya mengembalikan kunci malam itu juga.
“Kunci yang diambil oleh Jhonny sudah dikembalikan malam itu juga atas perintah dari Wakasat Intel Polres Ambon,” tegas Asnat.
Fakta pengembalian kunci pada malam kejadian (16/10/2025) ini, menurut kuasa hukum, mementahkan laporan polisi yang dibuat Rence dan Michelle pada 17 Oktober 2025 dengan nomor LP/B/588/X/2025/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU, yang menuduh adanya perampasan kunci.
Pihak kuasa hukum berharap Polresta Ambon dapat mempertimbangkan fakta-fakta ini dalam proses penyelidikan.
Dimana insiden tersebut merupakan upaya penyelamatan aset perusahaan, dan kunci truk telah dikembalikan sebelum laporan polisi dibuat.
Asnat Clasian Polatu, menjelaskan bahwa kliennya, Johnny Kwee bersama saudaranya Semmy Kwee (suami Michelle Radjalabis) adalah pendiri perusahan sejak 2003.
Sebelumnya, dugaan tindak pidana perampasan barang terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Ferry Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (16/10/2025) malam.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.