Maluku Terkini
Rusaki Mobil Polresta Ambon, Dua Terdakwa Ini Dihukum Penjara Bervariasi
Yakni terdakwa Napol Souisa divonis 1 tahun dan 6 bulan. Sementara terdakwa Leon Souisa 1 tahun pidana.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Rusaki mobil polisi, dua anak muda di Kota Ambon divonis bervariasi.
Yakni terdakwa Napol Souisa divonis 1 tahun dan 6 bulan. Sementara terdakwa Leon Souisa 1 tahun pidana.
Vonis dibacakan Majelis Hakim Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis 27/02/25.
Dalam pembacaan amar putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan bersama terhadap barang”.
Baca juga: Tahapan Pilkada Telah Selesai, KPU Malra Kembalikan Enam Mobil Dinas
Baca juga: Pihak Pelabuhan Sebut KM Express Cantika 08 Rute Tulehu-Amahai Belum Tentu Beroperasi
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 406 ayat (1) KHUPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Napol Souisa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, dan Leon Souisa selama 1 tahun penjata," ucap hakim dalam persidangan.
Vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kamis (6/2/2025) lalu.
Diketahui, keduanya merusak 1 unit mobil Patroli SPKT Polres P.Ambon & P.P lease, yang mana kaca bagian depan sebelah kanan bawah dan kaca bagian Tengah pecah atau retak.
Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa ditangkap pada hari Selasa 10 September 2024 sekitar pukul 06.00 WIT, bertempat samping di SMK Negeri 4 Ambon, Kudamati Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.