Info Daerah

Dua Warga Sepa Dipolisikan Victor Peirissa Atas Tuduhan Penyerobotan Lahan

Laporan ini diajukan oleh Victor Peirissa melalui kuasa hukumnya, Arter Lukas Tulia & Partners.

Istimewa
KUASA HUKUM - Kuasa hukum Victor Peirissa, Arter Lukas Tulia, gambar diterima TribunAmbon.com, Kamis (27/2/2025). 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Dua warga Dusun Simalouw, Desa Sepa, Maluku Tengah, Sahune Leipari dan Sakrane Peirissa dipolisikan atas tuduhan penyerobotan lahan. 

Laporan ini diajukan oleh Victor Peirissa melalui kuasa hukumnya, Arter Lukas Tulia & Partners.

Arter mengatakan kliennya melaporkan kedua warga tersebut atas dugaan penyerobotan hak kepemilikan lahan seluas 16.200 m⊃2; di Dusun Simalouw, Desa Sepa, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah. 

Laporan telah diajukan ke Kapolsek Amahai sejak 12 September 2024.

Victor Peirissa mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan warisan dari orang tuanya, yang sebelumnya merupakan tanah perusa.

Kepemilikan lahan tersebut diperkuat dengan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah dari Pemerintah Negeri Sepa Nomor: 594.2/03/NS/IX/2024, yang diterbitkan pada 10 September 2024.

Baca juga: Jelang Ramadan, Polres Malra Bersama Aliansi BEM dan OKP Gelar Bakti Sosial 

Baca juga: Rusaki Mobil Polresta Ambon, Dua Terdakwa Ini Dihukum Penjara Bervariasi

"Sebelumnya terhadap tanah a quo merupakan tanah perusa oleh orang tua klien kami yang turun haknya sampai kepada klien kami selaku Ahli Waris. Oleh karenanya Klien kami berhak dan berkuasa untuk melakukan segala aktivitas di atas tanah. A quo," ujar Arter.

Selain penyerobotan lahan, Victor Peirissa juga melaporkan tindakan perusakan yang diduga dilakukan oleh Sahune Leipari dan Sakrane Peirissa pada 3 September 2024. 

Tindakan tersebut termasuk penghancuran, perusakan, dan menghilangkan barang-barang yang ada di atas lahan tersebut.

"Bahwa pada tanggal 12 September 2024 sebagaimana tersebut di atas, Kami telah melaporkan adanya peristiwa pidana berupa Tindakan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain," jelas Arter Lukas Tulia.

Victor Peirissa telah diperiksa sebagai saksi pelapor oleh penyidik Polsek Amahai. 

Namun, hingga saat ini, pihak pelapor belum menerima pemberitahuan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Oleh karena itu, kuasa hukum Victor Peirissa meminta Kapolsek Amahai atau penyidik yang menangani perkara ini untuk segera memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Perkara (SP2HP).

"Bahwa Klien Kami telah diperiksa selaku saksi Pelapor oleh Penyidik Polsek Amahai, namun sampai hari ini Kami maupun Klien Kami pun belum memperoleh pemberitahuan perkembangan penanganan perkara dimaksud," terang Arter.

Pihak kepolisian Polsek Amahai belum memberikan keterangan resmi terkait laporan ini. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved