Maluku Terkini

Waspada! Ada Kandungan Pengawet Kosmetik, Warga Segera Lapor Jika Temui Roti Okko Dijual di Maluku

Warga Maluku sebaiknya segera melapor ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Ambon jika menemukan Roti Okko dijual di pasaran.

Warta Kota/istimewa
Roti Okko ditarik BPOM dari peredaran 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Warga Maluku sebaiknya segera melapor ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Ambon jika menemukan Roti Okko dijual di pasaran.

Pasalnya, BPOM telah memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik seluruh produknya.

Rotti Okko terbukti mengandung natrium dehidroasetat, bahan tersebut biasanya digunakan sebagai bahan pengawet kosmetik.

“Kalau roti Okko beredar di Maluku tolong bantu infokan ya, karena instruksi BPOM ke Industri untuk ditarik semua dari peredaran, kita pantau bersama, terima kasih,” kata Kepala BPOM Ambon, Tamran Ismail.

Baca juga: WHO Sebut Bedak Tabur Picu Kanker, BPOM Pastikan yang Beredar di Indonesia Aman

Sebelumnya, BPOM RI telah mengeluarkan hasil uji kandungan natrium dehidroasetat pada produk roti merek Okko (PT Abadi Rasa Food, Bandung) dan merek Aoka (PT Indonesia Bakery Family, Bandung). Hasilnya telah dirilis BPOM di situ resmi, per 23 Juli 2024.

Berdasarkan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi.

Namun berbeda dengan sarana Produksi di Roti Okko, ditemukan produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.

“Selain itu, BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten,” dikutip dari situs resmi BPOM, Kamis (25/7/2024).

Terhadap temuan ini, BPOM menghentikan kegiatan produksi dan peredaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.

Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai.

Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM.

“BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko,” tambahnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved