Maluku Terkini

Jaksa Tuntut 6 Tahun Penjara Pemilik Tembakau Sintetis di Ambon

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan negeri Ambon, Senia Pentury menuntut terdakwa pemilik tembakau sintetis enam tahun penjara.

|
Tanita Pattiasina
Terdakwa penyalahgunaan narkotika yang menyembunykan narkoba dalam bungkusan nasi dituntut enam tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (14/5/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Senia Pentury menuntut terdakwa pemilik tembakau sintetis enam tahun penjara.

Terdakwa bernama Muhammad Aleefa Fauzan sebelumnya tertangkap basah menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis.

Untuk mengelabui, narkoba tersebut bahkan disimpan dalam bungkusan nasi.

"Memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Senia Pentury saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (14/5/2024).

Menurut Senia Pentury, perbuatan terdakwa telah terbukti karena tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp. 800 juta.

"Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 800 juta subsider 4 bulan kurungan, " tambah JPU.

Baca juga: Tak Kunjung Bertobat, Ayah 5 Anak di Ambon Kembali Disidang Gegara Narkoba

Baca juga: Suami di Ambon yang Ditangkap Bersama Istri Karena Simpan Narkoba Divonis 5 Tahun Penjara

Usai pembacaan tuntutan, Hakim mempersilahkan terdakwa untuk melakukan pembelaan.

Dalam nota pembelaannya atau pledoi, terdakwa meminta keringanan hukuman, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Meski demikian, JPU tetap pada tuntutannya.

Hakim kemudian menutup dan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap di depan Gapura Tanjung Atas Batu Merah, Jalan Jenderal Sudirman, Batu Merah, Kota Ambon pada Sabtu 06 Januari 2024 sekitar Pukul 01.20 WIT.

Terdakwa ditangkap dengan barang bukti 3 paket Narkotika Golongan I diduga Jenis Tembakau Sintetis dikemas menggunakan kertas pembungkus nasi warna coklat. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved