Maluku
Zarif Riadi Terlibat Korupsi Bansos Rp. 5,5 Miliar, 7 Bulan Tanpa Kepastian Hukum
Gunanda Rizal, yang merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dua terdakwa itu menyebutkan bahwa Zarif Riadi, masih dalam proses pengembangan .
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Tujuh bulan berlalu, Status hukum Kasubag Perencanaan Dinas Sosial (Dinsos) Seram Bagian Barat (SBB) Zarif Riadi, dalam kasus dugaa tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 tahun anggaran 2020 masih menggantung.
Padahal, hasil audit Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, disebutkan bahwa Zarif juga turut serta dalam kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5.546.750.000,00, bersama-sama dengan terdakwa mantan Kepala Dinsos Kabupaten SBB, Joseph Rahanten dan Bendahara Pengeluaran, Mientje Y.G. Lekransy, yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon.
Kerugian keuangan negara juga sebagaimana tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat kepada kedua terdakwa itu.
Baca juga: Ibu dan Dua Anaknya di Hative Besar Dianiaya, Kasus Dilaporkan ke Polresta Ambon
Baca juga: Korupsi Dana Bansos Covid-19 Rp. 1,6 Miliar, Bendahara Dinsos SBB Dituntut 9 Tahun Penjara
Saat ditemui TribunAmbon.com, Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB, Gunanda Rizal, yang merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dua terdakwa itu menyebutkan bahwa Zarif Riadi, masih dalam proses pengembangan oleh tim penyidik.
“Masih pengerjaan, masih diteliti,” singkat Gunanda Rizal yang juga sebagai Kasi Intel Kejari SBB, saat ditanyakan posisi hukum Kasubag Perencanaan Dinsos itu, Selasa (11/11/2025) di Pengadilan Negeri Ambon.
Lebih lanjut, bahwa penyidik sementara menggali posisinya yang turut serta dalam kerugian keuangan negara itu.
“Didalami sama penyidik,” sambungnya ketika ditanya kerugian keuangan negara oleh Zarif Riadi.
Publik menanti kepastian hukum dan transparansi dalam penegakan hukum, perkara yang merugikan keuangan negara.
Diberitakan sebelumnya,Kadis dan Bendahara Pengeluaran Dinsos SBB ditahan pada Jumat, 2 Mei 2025, setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri SBB melakukan penyidikan intensif terhadap pengelolaan anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) pada Dinas Sosial Kabupaten SBB.
Penyidik telah menetapkan status kedua tersangka itu sejak 28 April 2025
Kini, kedua tersangka itu telah disidang dan masuk dalam agenda tuntutan.
JPU Kejari SBB menuntut kedua terdakwa itu dengan pidana penjara 9 tahun, Denda Rp. 200 juta subsider 6 bulan.
Sementara uang pengganti bervariasi, yakni untuk terdakwa Kepala Dinas Sosial Joseph Rahanten dibebankan mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4 miliar lebih dan Mientje Y.G. Lekransy dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp. 1,6 miliar.
Dengan ketentuan kurun waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika terdakwa tidak membayar maka harta benda disita.
Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan, untuk Kadis 2 tahun sementara bendahara 1 tahun. (*)
| Pelantikan Pengurus KEIND Maluku, Diharapkan Bantu Pertumbuhan Ekonomi |
|
|---|
| Pengadilan Ungkap Fakta Kasus Pembunuhan di SBB, Charter Souissa Minta Saksi Dijadikan Tersangka |
|
|---|
| Buat Pelanggaran Berat, Polda Maluku Pecat Bripka Habel dan Briptu Sola Secara Tidak Hormat |
|
|---|
| 2 Garuda di Rumah Upu Latu Salhana Pelu: Raja Generasi XVIII Negeri Hitu di Pulau Ambon |
|
|---|
| Warung Ayam Crispy di BTN Kota Tual, Sajikan Nasi Ayam Hanya Rp 10 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Kasubab-321.jpg)