Maluku
Buat Pelanggaran Berat, Polda Maluku Pecat Bripka Habel dan Briptu Sola Secara Tidak Hormat
Polda Maluku pecat dua anggotanya yakni Briptu Solagratia Ruhulessin dan Bripka Habel Watumlawar.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polda Maluku pecat dua anggotanya yakni Briptu Solagratia Ruhulessin dan Bripka Habel Watumlawar.
Keduanya dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri.
Keputusan tegas ini diambil setelah keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik profesi kepolisian.
Briptu Solagratia, yang sebelumnya bertugas di Polsek Waisala, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), diberhentikan setelah Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar di Mapolda Maluku pada Rabu (7/5/2025) menyatakan dirinya bersalah atas serangkaian pelanggaran serius.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan, kepada awak media mengungkapkan, tindakan Briptu Solagratia telah mencoreng nama baik institusi kepolisian dan tidak dapat ditoleransi.
Pelanggaran tersebut meliputi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, keterlibatan dalam pembuatan konten asusila, serta kebiasaan meninggalkan tugas tanpa izin.
"Yang bersangkutan terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya, terlibat dalam pembuatan konten asusila, dan kerap meninggalkan tugas tanpa izin. Ini pelanggaran serius terhadap kode etik profesi Polri," kata Kombes Pol. Indera Gunawan di ruang kerjanya, Rabu (7/5/2025).
Baca juga: Tim Puslitbang Polri Teliti Profesionalisme dan Mitigasi Etik di Polda Maluku, Ini Harapan Kapolda
Baca juga: Diduga Selewengkan Miliaran Dana Desa, Kades Luhu SBB Dilaporkan ke Polda Maluku
Lebih lanjut, Kombes Pol. Indera Gunawan membeberkan fakta yang memberatkan Briptu Solagratia, yakni pengakuannya telah merekam sejumlah video intim dengan beberapa wanita yang berbeda.
Fakta ini semakin memperkuat keputusan PTDH yang diambil.
"Waktu membuat video dia tidak menyesal, tapi saat disidang baru menangis. Setelah dicek, ternyata wanita dalam video berbeda-beda. Ini sangat mencederai kehormatan Polri," imbuhnya.
Kombes Pol. Indera juga menjelaskan bahwa keputusan sidang etik ini telah melalui konsultasi dan mendapatkan persetujuan dari Kapolda Maluku.
"Saya tidak ambil keputusan sendiri. Semua dilaporkan ke Kapolda sebelum sidang diputus," katanya.
Meskipun telah diputuskan PTDH, Briptu. Solagratia masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Polda Maluku menyatakan akan menghormati langkah hukum yang akan diambil oleh Briptu Solagratia.
2 Garuda di Rumah Upu Latu Salhana Pelu: Raja Generasi XVIII Negeri Hitu di Pulau Ambon |
![]() |
---|
Warung Ayam Crispy di BTN Kota Tual, Sajikan Nasi Ayam Hanya Rp 10 Ribu |
![]() |
---|
ITB Menggalakkan Pelestarian Mangrove untuk Melindungi Pesisir pada Hari Mangrove Dunia |
![]() |
---|
Perjuangan Perempuan Dusun Pohon Batu: Jaga Warisan, Selamatkan Alam |
![]() |
---|
Punya Enbal, Bappenas Sebut Seharusnya Maluku Tenggara Tak Perlu Impor Beras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.