Maluku

Buat Pelanggaran Berat, Polda Maluku Pecat Bripka Habel dan Briptu Sola Secara Tidak Hormat

Polda Maluku pecat dua anggotanya yakni Briptu Solagratia Ruhulessin dan Bripka Habel Watumlawar.

|
Istimewa
POLISI DIPECAT- Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya, Rabu (7/5/2025). 

Pada hari yang sama, nasib serupa juga menimpa Bripka Habel Watumlawar. 

Kabid Propam Polda Maluku mengatakan bahwa Bripka Habel juga dinyatakan PTDH setelah terbukti melakukan desersi atau melarikan diri dari tugas ke Jakarta.

Sebelum sidang kode etik ini digelar, Bripka. Habel juga dilaporkan dalam kasus dugaan perselingkuhan namun masih dalam tahap proses.

"Oknum tersebut bertugas di Polres MBD namun kabur ke Jakarta, sekitar 10 bulan tidak berdinas. Sehingga putusannya itu PTDH. Namun yang bersangkutan masih ajukan banding. Sementara laporan soal perselingkuhan masih dalam proses," katanya.

Menyikapi dua kasus pemecatan ini, Kabid Propam Polda Maluku menegaskan kembali komitmen institusi untuk tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran disiplin, terutama yang berkaitan dengan perselingkuhan, perzinahan, dan kekerasan yang dilakukan oleh anggotanya.

"Siapa pun yang melanggar, apalagi mencoreng institusi, pasti akan ditindak tegas," pungkas Kombes Pol Indra Gunawan, memberikan peringatan keras kepada seluruh anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Maluku untuk menjauhi segala tindakan yang melanggar kode etik dan hukum.

Sebelumnya, Bripka Habel dilaporkan ke Propam Polda Maluku atas kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan dengan seorang ibu Bhayangkari, Veyren Salakay (25).

Laporan itu dilayangkan Briptu, Solagratia Yerusalm Ruhulessin dengan laporan nomor: SPSP2/38/III/2025/Subbagyanduan tertanggal 7 April 2025.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved