Maluku
Buat Pelanggaran Berat, Polda Maluku Pecat Bripka Habel dan Briptu Sola Secara Tidak Hormat
Polda Maluku pecat dua anggotanya yakni Briptu Solagratia Ruhulessin dan Bripka Habel Watumlawar.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polda Maluku pecat dua anggotanya yakni Briptu Solagratia Ruhulessin dan Bripka Habel Watumlawar.
Keduanya dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri.
Keputusan tegas ini diambil setelah keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik profesi kepolisian.
Briptu Solagratia, yang sebelumnya bertugas di Polsek Waisala, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), diberhentikan setelah Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar di Mapolda Maluku pada Rabu (7/5/2025) menyatakan dirinya bersalah atas serangkaian pelanggaran serius.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan, kepada awak media mengungkapkan, tindakan Briptu Solagratia telah mencoreng nama baik institusi kepolisian dan tidak dapat ditoleransi.
Pelanggaran tersebut meliputi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, keterlibatan dalam pembuatan konten asusila, serta kebiasaan meninggalkan tugas tanpa izin.
"Yang bersangkutan terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya, terlibat dalam pembuatan konten asusila, dan kerap meninggalkan tugas tanpa izin. Ini pelanggaran serius terhadap kode etik profesi Polri," kata Kombes Pol. Indera Gunawan di ruang kerjanya, Rabu (7/5/2025).
Baca juga: Tim Puslitbang Polri Teliti Profesionalisme dan Mitigasi Etik di Polda Maluku, Ini Harapan Kapolda
Baca juga: Diduga Selewengkan Miliaran Dana Desa, Kades Luhu SBB Dilaporkan ke Polda Maluku
Lebih lanjut, Kombes Pol. Indera Gunawan membeberkan fakta yang memberatkan Briptu Solagratia, yakni pengakuannya telah merekam sejumlah video intim dengan beberapa wanita yang berbeda.
Fakta ini semakin memperkuat keputusan PTDH yang diambil.
"Waktu membuat video dia tidak menyesal, tapi saat disidang baru menangis. Setelah dicek, ternyata wanita dalam video berbeda-beda. Ini sangat mencederai kehormatan Polri," imbuhnya.
Kombes Pol. Indera juga menjelaskan bahwa keputusan sidang etik ini telah melalui konsultasi dan mendapatkan persetujuan dari Kapolda Maluku.
"Saya tidak ambil keputusan sendiri. Semua dilaporkan ke Kapolda sebelum sidang diputus," katanya.
Meskipun telah diputuskan PTDH, Briptu. Solagratia masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Polda Maluku menyatakan akan menghormati langkah hukum yang akan diambil oleh Briptu Solagratia.
Pada hari yang sama, nasib serupa juga menimpa Bripka Habel Watumlawar.
Kabid Propam Polda Maluku mengatakan bahwa Bripka Habel juga dinyatakan PTDH setelah terbukti melakukan desersi atau melarikan diri dari tugas ke Jakarta.
Sebelum sidang kode etik ini digelar, Bripka. Habel juga dilaporkan dalam kasus dugaan perselingkuhan namun masih dalam tahap proses.
"Oknum tersebut bertugas di Polres MBD namun kabur ke Jakarta, sekitar 10 bulan tidak berdinas. Sehingga putusannya itu PTDH. Namun yang bersangkutan masih ajukan banding. Sementara laporan soal perselingkuhan masih dalam proses," katanya.
Menyikapi dua kasus pemecatan ini, Kabid Propam Polda Maluku menegaskan kembali komitmen institusi untuk tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran disiplin, terutama yang berkaitan dengan perselingkuhan, perzinahan, dan kekerasan yang dilakukan oleh anggotanya.
"Siapa pun yang melanggar, apalagi mencoreng institusi, pasti akan ditindak tegas," pungkas Kombes Pol Indra Gunawan, memberikan peringatan keras kepada seluruh anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Maluku untuk menjauhi segala tindakan yang melanggar kode etik dan hukum.
Sebelumnya, Bripka Habel dilaporkan ke Propam Polda Maluku atas kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan dengan seorang ibu Bhayangkari, Veyren Salakay (25).
Laporan itu dilayangkan Briptu, Solagratia Yerusalm Ruhulessin dengan laporan nomor: SPSP2/38/III/2025/Subbagyanduan tertanggal 7 April 2025.(*)
2 Garuda di Rumah Upu Latu Salhana Pelu: Raja Generasi XVIII Negeri Hitu di Pulau Ambon |
![]() |
---|
Warung Ayam Crispy di BTN Kota Tual, Sajikan Nasi Ayam Hanya Rp 10 Ribu |
![]() |
---|
ITB Menggalakkan Pelestarian Mangrove untuk Melindungi Pesisir pada Hari Mangrove Dunia |
![]() |
---|
Perjuangan Perempuan Dusun Pohon Batu: Jaga Warisan, Selamatkan Alam |
![]() |
---|
Punya Enbal, Bappenas Sebut Seharusnya Maluku Tenggara Tak Perlu Impor Beras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.