Maluku Terkini

Korupsi Dana Bansos Covid-19 Rp. 1,6 Miliar, Bendahara Dinsos SBB Dituntut 9 Tahun Penjara

Mientje dituntut terkait dengan perkara dugaa tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 tahun anggaran 2020.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon/maula
ANGGARAN BANSOS - Bendahara Pengeluaran Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Mientje Y.G. Lekransy, saat Pengadilan Negeri Ambon bertempat di Jalan Sultan Hairun, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, pada Selasa (11/11/2025) usai mengikuti sidang tuntutan. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Bendahara Pengeluaran Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Mientje Y.G. Lekransy, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB 9 tahun penjara. 

Mientje dituntut terkait dengan perkara dugaa tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 tahun anggaran 2020, yang diproses bersama dengan Joseph Rahanten, selaku Kadis Dinsos SBB.

Saat ditemui terdakwa di ruang tahanan Pengadilan Negeri Ambon, dirinya menggunakan masker berpakaian putih, sementara tertunduk dan menangis. 

Baca juga: Terima Kunjungan SKK Migas dan Pertamina, Polda Maluku Siap Amankan Blok Masela dan Eksplorasi Migas

Baca juga: Korupsi Duit Bansos Covid-19 TA. 2020, Joseph Rahanten Dituntut 9 Tahun dan Ganti Rp. 4 Miliar 

Perkara ini, dalam dakwaan tak hanya dua nama itu yang merugikan keuangan negara, namun ada satu nama lagi, dialah Zarif Riadi, Kasubag Perencanaan Dinas Sosial (Dinsos) SBB, hingga kini tak ada informasi lanjut posisi dirinya.

Tuntutan dibacakan JPU Kejari SBB, Gunanda Rizal dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu didampingi Hakim Anggota, Agus Hairullah dan Paris Edward saat sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (11/11/2025). 

Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU tegaskan  bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi “yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, setiap orang, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. 

Perbuatan terdakwa disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. 

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mientje Y.G. Lekransy selama 9 tahun dan tetap berada didalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU. 

Selain pidana pokok, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan. 

“Dengan pidana denda sejumlah Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” sambung JPU

Mientje Y.G. Lekransy juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp. 1,6 miliar, sedikit lebih rendah dari Kadis yang dituntut membayar uang pengganti Rp. 4 miliar sekian. 

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan terdakwa Mientje Y.G. Lekransy dalam kurun waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita.  

Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan 1 tahun. 

“Menghukum terdakwa Mientje Y.G. Lekransy untuk membayar uang pengganti dalam perkara ini sejumlah Rp. 1. 632.040.000 subsider 1 tahun kurungan,” tegas JPU.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved