Maluku Terkini

Korupsi Duit Bansos Covid-19 TA. 2020, Joseph Rahanten Dituntut 9 Tahun dan Ganti Rp. 4 Miliar 

Selain pidana pokok, terdakwa juga dihukum membayar denda 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana 6 Bulan.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon/maula
ANGGARAN BANSOS - Joseph Rahanten (tengah), saat Pengadilan Negeri Ambon bertempat di Jalan Sultan Hairun, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, pada Selasa (11/11/2025) usai mengikuti sidang tuntutan. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Joseph Rahanten, selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB 9 tahun penjara. 

Hal ini terkait dengan perkara dugaa tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 tahun anggaran 2020.

Tuntutan dibacakan JPU Kejari SBB, Gunanda Rizal dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu didampingi Hakim Anggota, Agus Hairullah dan Paris Edward saat sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (11/11/2025). 

Baca juga: Sidak Dinas Pendidikan: 13 Guru Ditemukan Berkehadiran Rendah, 30 Lainnya Terima Disanksi

Baca juga: Setengah Badan Jalan Rusak, 11 Lubang Besar Menganga di Depan Bandara Pattimura Ambon

Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU tegaskan  bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi “yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, setiap orang, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. 

Perbuatan terdakwa disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. 

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dr. Joseph Rahanten selama 9 tahun dan tetap berada didalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU. 

Selain pidana pokok, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan. 

“Dengan pidana denda sejumlah Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” sambung JPU

Joseph Rahanten juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp. 4 miliar lebih sebagaimana perhitungan kerugian keuangan negara. 

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan terdakwa dalam kurun waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita.  

Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan 2 tahun. 

“Menghukum terdakwa Dr, Joseph Rahanten untuk membayar uang pengganti dalam perkara ini sejumlah Rp. 4.000.028.700 subsider 2 tahun kurungan,” tegas JPU.

Usai mendengar tuntutan JPU hakim kemudian menutup persidangan dan meminta agar Pembelaan oleh Kuasa Hukum para terdakwa dipercepat mengingat masa penahan akan berakhir pada tanggal 7 Desember 2025.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas ditahan bersama dengan Bendahara Pengeluaran Dinsos SBB, Mientje Y.G. Lekransy pada Jumat, 2 Mei 2025, setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri SBB melakukan penyidikan intensif terhadap pengelolaan anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) pada Dinas Sosial Kabupaten SBB.

Penyidik telah menetapkan status kedua tersangka itu sejak 28 April 2025.  (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved