Maluku Terkini

Korupsi Dana Bansos Covid-19 Rp. 1,6 Miliar, Bendahara Dinsos SBB Dituntut 9 Tahun Penjara

Mientje dituntut terkait dengan perkara dugaa tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 tahun anggaran 2020.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon/maula
ANGGARAN BANSOS - Bendahara Pengeluaran Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Mientje Y.G. Lekransy, saat Pengadilan Negeri Ambon bertempat di Jalan Sultan Hairun, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, pada Selasa (11/11/2025) usai mengikuti sidang tuntutan. 

Usai mendengar tuntutan JPU hakim kemudian menutup persidangan dan meminta agar Pembelaan oleh Kuasa Hukum para terdakwa dipercepat mengingat masa penahan akan berakhir pada tanggal 7 Desember 2025.

Diberitakan sebelumnya, Bendahara Pengeluaran Dinsos SBB ditahan bersama dengan Kepala Dinasnya pada Jumat, 2 Mei 2025, setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri SBB melakukan penyidikan intensif terhadap pengelolaan anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) pada Dinas Sosial Kabupaten SBB.

Penyidik telah menetapkan status kedua tersangka itu sejak 28 April 2025.  (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved