Maluku Terkini
Korupsi Dana Bansos Covid-19 Rp. 1,6 Miliar, Bendahara Dinsos SBB Dituntut 9 Tahun Penjara
Mientje dituntut terkait dengan perkara dugaa tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 tahun anggaran 2020.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon/maula
ANGGARAN BANSOS - Bendahara Pengeluaran Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Mientje Y.G. Lekransy, saat Pengadilan Negeri Ambon bertempat di Jalan Sultan Hairun, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, pada Selasa (11/11/2025) usai mengikuti sidang tuntutan.
Usai mendengar tuntutan JPU hakim kemudian menutup persidangan dan meminta agar Pembelaan oleh Kuasa Hukum para terdakwa dipercepat mengingat masa penahan akan berakhir pada tanggal 7 Desember 2025.
Diberitakan sebelumnya, Bendahara Pengeluaran Dinsos SBB ditahan bersama dengan Kepala Dinasnya pada Jumat, 2 Mei 2025, setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri SBB melakukan penyidikan intensif terhadap pengelolaan anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) pada Dinas Sosial Kabupaten SBB.
Penyidik telah menetapkan status kedua tersangka itu sejak 28 April 2025. (*)
Berita Terkait: #Maluku Terkini
| Terima Kunjungan SKK Migas dan Pertamina, Polda Maluku Siap Amankan Blok Masela dan Eksplorasi Migas |
|
|---|
| Dua Hari Setelah Dipecat, Bripda Charles dan Selebgram Ambon Ikuti Sidang Nikah |
|
|---|
| Satbrimob Polda Maluku Rayakan HUT ke-80, Dansat: Brimob Hadir di Hati Masyarakat |
|
|---|
| Jalan Rusak Menuju Dua SD di Tulehu Malteng, Warga Minta Perhatian Pemerintah |
|
|---|
| Tindak Lanjuti Kasus Perundungan, Kepala Segera Sekolah Panggil Orang Tua dan Siswa SD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/menangis-malu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.