Sidang Perdana, Jaksa Beberkan Peran 3 Terdakwa dalam Kasus Korupsi DIPA Poltek Ambon
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) itu dipimpin Hakim, Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota lainnya.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kasus dugaan korupsi anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk belanja barang dan jasa pada Politeknik Negeri Ambon Tahun 2022 digelar secara perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (1/4/2024).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) itu dipimpin Hakim, Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota lainnya.
Serta dihadiri 3 terdakwa yakni Fentje Salhuteru, dan Wilma Enngliani Ferdinandus dan Christina Siwalette yang didampingi penasihat hukum Dino Huliselan dan Penny Tupan.
Dalam dakwaan JPU, Novie Temmar cs mengungkapkan peran masing-masing yaitu Salhuteru merupakan Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan Poltek Ambon sekaligus sebagai Pejabat Penguji dan Penandatanganan Surat Perintah Pembayaran(PPSPM),
Sedangka terdakwa Wilma Enggliani Ferdinandus alias Ema sebagai Tim Pengelola Pertanggungjawaban Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Christina Siwalette, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Ketiganya diduga membuat kegiatan pengadaan barang/jasa yang tidak sesuai dengan nilai yang dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan adanya selisih pembayaran dan sisa dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Perbuatan tersebut merupakan tindakan memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa Fentje Salhuteru, dan memperkaya orang lain yakni Wilma Enggliani Ferdinandus alias Ema dan Saksi Christina Siwalette, atau setidak-tidaknya telah memperkaya diri orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara,” kata JPU.
Dijelaskannya, Tahun 2022 Politeknik Negeri Ambon menerima Anggaran Rutin dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang masuk dalam DIPA Politeknik Negeri Ambon sebesar Rp. 72.701.339.000.
Kemudian dari nominal tersebut untuk Belanja Sarana Prasarana Pembelajaran dan Belanja Sarana Pendukung Pembelajaran ditunjuk enam Penyedia barang/Jasa yaitu CV. Sejahtera Abadi, CV. Aboy Innovation Technology, CV. Empat Permata, CV. Kwimba, CV. Surya Abadi Pratama, dan Toko Fajar Gemilang Mandiri dengan mengerjakan sebanyak 308 paket dengan total nilai kontrak/kwitansi sebesar Rp. 8.241.336.638,00,
Kemudian terdakwa Milma membuat Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak dan meminta masing- masing pelaksana kegiatan, Dosen pekerti, dan masing-masing Ketua Jurusan dan Fentje Salhuteru, untuk menandatangani Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak tersebut.
Padahal anggaran kegiatan yang diserahkan ke masing-masing pelaksana kegiatan tidak sesuai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatanganinya bahkan masih dengan dalih adanya pemotongan Fee 3 persen dan potongan Pajak.
“Kemudian terdakwa Wilma Enggilani Ferdinandus alias Ema memangkas lebih dari nilai perhitungan fee 3 persen dan Potongan pajak terhadap beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh beberapa pelaksana kegiatan atas nama Saudara Jacky Tentua, Saudara Daniel Pesurnay, Saudara Alexander Patty, Saudara Jean Tuhumury, Saudara Ikri Hairudin dan Saudara Novie Marantika. Sehingga terdapat Selisih pembayaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 254,426 651,” tambahnya.
Lanjut JPU, terdapar selisih pembayaran atas kegiatan yang anggarannya diserahkan tidak sesuai dengan Surat Pernyataan tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh pelaksana kegiatan pada Politeknik Negeri Ambon/yang dipangkas oleh Terdakwa Wilma sebesar Rp. 254,426,651.
Terdakwa Wilma Enggliani Ferdinandus alias Ema tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya.
Tak hanya itu, untuk beberapa kegiatan lainnya ternyata ada kegiatan yang pembelanjaannya tidak sesuai dengan dana yang diterima dan ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan.
Sehingga terdapat sisa dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 235,515,866.
Diantaranya Sisa atas 8 kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp. 252 juta seharusnya dikerjakan oleh CV. Empat Permata namun dalam pelaksanaannya diambil alih oleh terdakwa Christina dan atas pengambilalihan paket-paket kegiatan tersebut Christina Siwalette kemudian memberikan fee 3 persen dari masing-masing kegiatan kepada Benhard Limba selaku Direktur CV. Empat Permata sehingga tersisa anggaran sebesar Rp. 218,884,910.
Dari anggaran tersebut atas kebijakan terdakwa Fentje melalui Memo Nomor 145 tanggal 19 Desember 2022 pada Saksi Christina Siwalette dikeluarkan Rp. 80 juta untuk menambah kekurangan uang wisuda, sehingga terhadap kegiatan tersebut terdapat selisih Dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh terdakwa Christina Siwalette sebesar Rp. 218,884,910.
“Dengan demikian untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dan untuk menutupi bahwa kegiatan seolah-olah dilaksanakan oleh Penyedia/Pihak ketiga Terdakwa Wilma dan Christina Siwalette dengan sepengetahuan Fentje Salhuteru membuat Kwitansi/ Bukti pembayaran dengan melampirkan Berita Acara pemeriksaan Barang dan Tanda Terima Barang yang kemudian ditanda tangani para terdakwa,” tambahnya.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran DIPA untuk Belanja Barang dan belanja Modal pada Politeknik Negeri Ambon Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 866,337,951,00 dan telah telah dilakukan pengembalian sejumlah Rp 605,735,000.
Akibat Perbuatan para Terdakwa mereka didakwa bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dua Terdakwa Perkara Pencurian di Kota Ambon Dihukum Masing-Masing 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Ditangkap Dua Plastik Bening Berisi Ganja, Pemuda Ambon Divonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Ditangkap Bawa 11 Plastik Ganja, Pemuda Ambon Ini Dituntut 4,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Jadi Kurir Senpi karena Takut Dipukul, Kakek 77 Tahun di Ambon Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Setubuhi Anak Di Bawah Umur Usai Minum Sopi, MO dan HNL Divonis 2,6 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.