Ambon Hari Ini

Setubuhi Anak Di Bawah Umur Usai Minum Sopi, MO dan HNL Divonis 2,6 Tahun 

Vonis ini dibacakan Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (26/3/2025).

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com
Ilustrasi Pelecehan 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua anak dibawah umur dalam kasus persetubuhan di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, divonis 2 tahun dan 6 bulan. 

Vonis ini dibacakan Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (26/3/2025).

Kedua terdakwa dalam kasus ini yakni, MO (16) dan HNL (17). 

Mereka memaksakan korban BL untuk di setubuhi usai meminum minuman beralkohol jenis sopi secara bersama. 

Atas hal tersebut, korban melaporkan tindak para pelaku kepada satpam PLTU. 

Saat itulah pelaku langsung diamankan oleh satpam, kemudian dibawa ke Polsek Salahutu untuk ditindaklanjuti. 

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis 20 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WIT dini hari, bertempat di Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, lebih tepat di pantai Tanese.

Baca juga: Warga Ngeluh, Jelang Idul Fitri Belum Ada Pasar Murah di Kota Bula

Baca juga: Balas Bantahan BNNP Maluku, Petra: Patuhi Praperadilan, Jangan Remehkan Pelecehan

Dalam pembacaan amar putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti bersama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) dan pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada kedua terdakwa, yakni terdakwa berinisial MO dan HNL, dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Ketua dalam pembacaan amar putusan secara terpisah.

Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu baju kaos lengan panjang warna hijau olive motif garis-garis putih bergambar dengan tulisan POLO RALPH LAUREN, satu celana kain panjang berwarna hijau olive, dan sweater warna biru dengan tulisan authentic brother est. 12 B&B. 

Semua barang bukti tersebut dirampas untuk di musnahkan agar menghindari dari trauma korban. 

Diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa ‘MO’ dengan pidana penjara selama 4 tahun. Sementara terdakwa HNL selama 3 tahun. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved